Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti
seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya
berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan
cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.
Ruang lingkup evaluasi ketiga ini adalah terkait dengan Pidana
serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang secara keseluruhan meliputi
soalan-soalan mengenai:
1.
Bentuk
Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP.
2.
Lembaga
Pemasyarakatan.
3.
Hukuman
....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP).
4.
Organ
Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati.
5.
Eksekutor
Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat.
6.
Benar
atau Salah. Pidana Penjara dan Pidana Kurungan Dapat Dilaksanakan di Satu
Tempat Asal Saja Terpisah (Lihat Pasal 28 KUHP).
7.
Pidana
yang Diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP.
8.
Pidana
yang Diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP.
9.
Seumur
..... (Jangka Waktu Menjalani Pidana Penjara).
10.
........
Law (Istilah Hukum Pidana dalam Bahasa Inggris).
11.
Handy Talkie.
12.
Pidana
Pokok Terberat.
13.
Salah
Satu Dasar Penggolongan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
14.
Pemikul
Biaya Selama Terpidana Melaksanakan Pidana Pokok berupa Pidana Penjara dan
Pidana Kurungan (Pasal 42 KUHP).
15.
Pidana
Pokok Setelah Pidana Kurungan.
16.
Jumlah
Pucuk Senjata Laras Panjang yang Berisi Peluru Tajam yang Digunakan dalam
Eksekusi Pidana Mati.
17.
Salah
Satu Bentuk Posisi Terpidana pada Tiang Penyangga dalam Pelaksanaan Pidana
Mati.
18.
Seorang
yang Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Tetap Memperoleh
......... Bersyarat (Ketentuan yang Diatur dalam Pasal 15 KUHP dan Pasal 16
KUHP).
19.
Pidana
Pokok Setelah Pidana Penjara.
20.
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah.
21.
Brigade
Mobil.
22.
Pejabat
yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum
serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum
Tetap (Pasal 6a KUHAP).
23.
Pidana
Pokok Setelah Pidana Mati.
24.
Jumlah
Pidana Pokok menurut KUHP Indonesia.
25.
Pejabat
Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh
Undang-Undang Untuk Mengadili (Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP).
26.
Organ
Tubuh sebagai Sasaran Penembakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
27.
Jaksa
yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan
Melaksanakan Penetapan Hakim - Pasal 6b KUHAP).
28.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
29.
Negara
Indonesia adalah Negara ..... (Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
30.
Pemikul
Biaya dalam Pidana Tambahan berupa Pengumuman Putusan Hakim.
31.
Menembak
Secara Serentak.
32.
Pidana
Pokok Setelah Pidana Denda.
33.
Eksekutor
Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP.
34.
Pemberian
Ampun oleh Presiden kepada Terpidana.
35.
Jumlah
Pucuk Senjata Laras Panjang yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
36.
Peraturan
Kapolri.
37.
Global
Positioning System.
38.
Satuan
Mata Uang Terkecil untuk Pidana Denda menurut KUHP Indonesia.
Akses tugas yang dimaksud pada laman berikut ini: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/the-third-evaluation-of-penitensier-law.html.
Jangan dilupakan untuk menyelesaikan tugas Evaluasi Hukum Penitensier pada Quiz 1 dan Quiz 2.
Tugas Tambahan:
Buatlah pendapat pribadi secara jelas dan tegas mengenai eksistensi Pidana Mati menurut Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP dengan ketentuan Hak untuk Hidup menurut Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.
Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.
Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.