Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Kamis, Oktober 27, 2016

Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.



Ruang lingkup evaluasi ketiga ini adalah terkait dengan Pidana serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Bentuk Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP.
2.        Lembaga Pemasyarakatan.
3.        Hukuman ....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP).
4.        Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati.
5.        Eksekutor Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat.
6.        Benar atau Salah. Pidana Penjara dan Pidana Kurungan Dapat Dilaksanakan di Satu Tempat Asal Saja Terpisah (Lihat Pasal 28 KUHP).
7.        Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP.
8.        Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP.
9.        Seumur ..... (Jangka Waktu Menjalani Pidana Penjara).
10.    ........ Law (Istilah Hukum Pidana dalam Bahasa Inggris).
11.    Handy Talkie.
12.    Pidana Pokok Terberat.
13.    Salah Satu Dasar Penggolongan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
14.    Pemikul Biaya Selama Terpidana Melaksanakan Pidana Pokok berupa Pidana Penjara dan Pidana Kurungan (Pasal 42 KUHP).
15.    Pidana Pokok Setelah Pidana Kurungan.
16.    Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Berisi Peluru Tajam yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
17.    Salah Satu Bentuk Posisi Terpidana pada Tiang Penyangga dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
18.    Seorang yang Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Tetap Memperoleh ......... Bersyarat (Ketentuan yang Diatur dalam Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP).
19.    Pidana Pokok Setelah Pidana Penjara.
20.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah.
21.    Brigade Mobil.
22.    Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 6a KUHAP).
23.    Pidana Pokok Setelah Pidana Mati.
24.    Jumlah Pidana Pokok menurut KUHP Indonesia.
25.    Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh  Undang-Undang Untuk Mengadili (Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP).
26.    Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
27.    Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim - Pasal 6b KUHAP).
28.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
29.    Negara Indonesia adalah Negara ..... (Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
30.    Pemikul Biaya dalam Pidana Tambahan berupa Pengumuman Putusan Hakim.
31.    Menembak Secara Serentak.
32.    Pidana Pokok Setelah Pidana Denda.
33.    Eksekutor Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP.
34.    Pemberian Ampun oleh Presiden kepada Terpidana.
35.    Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
36.    Peraturan Kapolri.
37.    Global Positioning System.

38.    Satuan Mata Uang Terkecil untuk Pidana Denda menurut KUHP Indonesia.


Akses tugas yang dimaksud pada laman berikut ini: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/the-third-evaluation-of-penitensier-law.html.
Jangan dilupakan untuk menyelesaikan tugas Evaluasi Hukum Penitensier pada Quiz 1 dan Quiz 2.


Tugas Tambahan:
Buatlah pendapat pribadi secara jelas dan tegas mengenai eksistensi Pidana Mati menurut Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP dengan ketentuan Hak untuk Hidup menurut Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.

Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.