Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Oktober 26, 2016

Evaluasi Kedua Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Kedua Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi kedua ini adalah terkait dengan Asas-asas dalam Pidana dan Pemidanaan serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
2.        Law In .... (Praktek Ilmu Hukum).
3.        Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.
4.        Asas yang Terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.
5.        Jaksa Penuntut Umum.
6.        Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Tertulis).
7.        Kesalahan (Bahasa Belanda atau Bahasa Jerman).
8.        Perbuatan Pidana (Bahasa Inggris).
9.        ..... Radbruch (Tokoh yang Menyatakan bahwa Suatu Perbuatan Dapat Dihukum Walaupun Ketika Dilakukan Perbuatan Itu Belum Dinyatakan Sebagai Perbuatan Pidana, karena Asas Superioritas Keadilan Bisa Mengesampingkan Asas Non-Retroaktif).
10.    Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang Diberi Wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penyidikan.
11.    James .... [Tokoh yang Menyebutkan bahwa "Tidak Ada Kejahatan atau Hukuman di Luar yang Ditentukan oleh Hukum" (There is No Crime or Punishment Except in Accordance with Law)].
12.    Benar atau Salah. Minimal Jumlah Alat Bukti Bagi Penyidik Menetapkan Seseorang sebagai Tersangka adalah Dua Alat Bukti.
13.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
14.    Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Jelas).
15.    Law In .... (Teori Ilmu Hukum).
16.    Seorang yang Karena Perbuatannya atau Keadaannya, berdasarkan Bukti Permulaan Patut Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana.
17.    Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Ditafsirkan Secara Sempit atau Tidak Ditafsirkan Secara Analogi).
18.    Keadilan (Bahasa Inggris).
19.    Sarjana Hukum.
20.    Apabila Terjadi Pertentangan antara Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum, Maka yang Didahulukan adalah Asas ........
21.    ..... Feuerbach (Tokoh Yang Mempopulerkan Asas Legalitas).
22.    Tempat Terjadinya Tindak Pidana.
23.    Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh  Undang-Undang Untuk Mengadili.
24.    Jika Pengadilan Berpendapat bahwa Perbuatan yang Didakwakan Kepada Terdakwa Terbukti, Tetapi Perbuatan Itu Tidak Merupakan Suatu Tindak Pidana, maka Terdakwa Diputus ..... dari Segala Tuntutan.
25.    Filosofi Pemidanaan atas Dasar Pembalasan.
26.    Asas “The ..... of Innocence" (Asas Praduga Tak Bersalah).
27.    Undang-Undang.
28.    Duwi Handoko
29.    ........ Umum (Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim.
30.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
31.    Asas yang Menyebutkan: "Suatu Perbuatan Tidak Dapat Dipidana, Kecuali berdasarkan Kekuatan Ketentuan Perundang-undangan Pidana yang Telah Ada.
32.    Waktu Terjadinya Tindak Pidana.
33.    Jika Pengadilan Berpendapat bahwa dari Hasil Pemeriksaan di Sidang, Kesalahan Terdakwa atas Perbuatan yang Didakwakan Kepadanya Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, maka Terdakwa Diputus .....
34.    Pasal di dalam KUHP yang Memuat Asas Algemeen Ius Commune.

Selamat Bekerja.




Tugas Tambahan: Berikan 1 (satu) Contoh Kasus dari Asas-asas yang Terkandung dalam BAB I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Contoh kasus yang diberikan tersebut mewakili minimal 5 (lima) asas, seperti asas legalitas, retroaktif, dan lain sebagainya.

Catatan:
  1. Pastikan telah menyelesaikan Evaluasi Kesatu Hukum Penitensier pada link berikut ini:  http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/the-first-evaluation-of-penitensier-law.html.
  2. Apabila link tugas Evaluasi Kesatu Hukum Penitensier tersebut "rusak", silahkan akses melalui link alternatif berikut ini: http://hawadanahwa.blogspot.com/2016/10/evaluasi-perdana-hukum-penitensier-kuis.html.
  3. Apabila tugas saat ini (Evaluasi Kedua Hukum Penitensier) mengalami kerusakan (tidak bisa dibuka), silahkan akses ke link berikut ini: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/the-second-evaluation-of-penitensier.html.