Evaluasi Kedua Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti
seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya
berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan
cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.
Ruang lingkup evaluasi kedua ini adalah terkait dengan Asas-asas
dalam Pidana dan Pemidanaan serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang
secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.
Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang
Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan
yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
2.
Law In .... (Praktek
Ilmu Hukum).
3.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.
4.
Asas yang Terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.
5.
Jaksa Penuntut Umum.
6.
Asas Lex
.... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Tertulis).
7.
Kesalahan (Bahasa Belanda atau Bahasa Jerman).
8.
Perbuatan Pidana (Bahasa Inggris).
9.
..... Radbruch (Tokoh yang Menyatakan bahwa Suatu
Perbuatan Dapat Dihukum Walaupun Ketika Dilakukan Perbuatan Itu Belum
Dinyatakan Sebagai Perbuatan Pidana, karena Asas Superioritas Keadilan Bisa
Mengesampingkan Asas Non-Retroaktif).
10. Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu
yang Diberi Wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penyidikan.
11. James
.... [Tokoh yang Menyebutkan bahwa "Tidak Ada Kejahatan atau Hukuman di
Luar yang Ditentukan oleh Hukum" (There
is No Crime or Punishment Except in Accordance with Law)].
12. Benar
atau Salah. Minimal Jumlah Alat Bukti Bagi Penyidik Menetapkan Seseorang
sebagai Tersangka adalah Dua Alat Bukti.
13. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
14. Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus
Jelas).
15. Law In .... (Teori Ilmu Hukum).
16. Seorang
yang Karena Perbuatannya atau Keadaannya, berdasarkan Bukti Permulaan Patut
Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana.
17. Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus
Ditafsirkan Secara Sempit atau Tidak Ditafsirkan Secara Analogi).
18. Keadilan
(Bahasa Inggris).
19. Sarjana
Hukum.
20. Apabila
Terjadi Pertentangan antara Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum, Maka yang
Didahulukan adalah Asas ........
21. .....
Feuerbach (Tokoh Yang Mempopulerkan Asas Legalitas).
22. Tempat
Terjadinya Tindak Pidana.
23. Pejabat
Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh
Undang-Undang Untuk Mengadili.
24. Jika
Pengadilan Berpendapat bahwa Perbuatan yang Didakwakan Kepada Terdakwa
Terbukti, Tetapi Perbuatan Itu Tidak Merupakan Suatu Tindak Pidana, maka
Terdakwa Diputus ..... dari Segala Tuntutan.
25. Filosofi
Pemidanaan atas Dasar Pembalasan.
26. Asas “The ..... of Innocence" (Asas
Praduga Tak Bersalah).
27. Undang-Undang.
28. Duwi
Handoko
29. ........
Umum (Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan
dan Melaksanakan Penetapan Hakim.
30. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
31. Asas yang
Menyebutkan: "Suatu Perbuatan Tidak Dapat Dipidana, Kecuali berdasarkan
Kekuatan Ketentuan Perundang-undangan Pidana yang Telah Ada.
32. Waktu
Terjadinya Tindak Pidana.
33. Jika
Pengadilan Berpendapat bahwa dari Hasil Pemeriksaan di Sidang, Kesalahan
Terdakwa atas Perbuatan yang Didakwakan Kepadanya Tidak Terbukti Secara Sah dan
Meyakinkan, maka Terdakwa Diputus .....
34. Pasal di
dalam KUHP yang Memuat Asas Algemeen Ius
Commune.
Selamat Bekerja.
Tugas Tambahan: Berikan 1 (satu) Contoh Kasus dari Asas-asas yang Terkandung dalam BAB I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Contoh kasus yang diberikan tersebut mewakili minimal 5 (lima) asas, seperti asas legalitas, retroaktif, dan lain sebagainya.
Catatan:
- Pastikan telah menyelesaikan Evaluasi Kesatu Hukum Penitensier pada link berikut ini: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/the-first-evaluation-of-penitensier-law.html.
- Apabila link tugas Evaluasi Kesatu Hukum Penitensier tersebut "rusak", silahkan akses melalui link alternatif berikut ini: http://hawadanahwa.blogspot.com/2016/10/evaluasi-perdana-hukum-penitensier-kuis.html.
- Apabila tugas saat ini (Evaluasi Kedua Hukum Penitensier) mengalami kerusakan (tidak bisa dibuka), silahkan akses ke link berikut ini: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/the-second-evaluation-of-penitensier.html.