Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, Oktober 21, 2016

Evaluasi Perdana Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Perdana Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.


Ruang lingkup evaluasi perdana ini adalah terkait dengan Sejarah, Ruang Lingkup, dan hal-hal lainnya yang terkait dengan Hukum Pidana yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:

1.        Asas yang Mengatur tentang Hukum Pidana yang Berlaku di Belanda sama dengan Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia.
2.        Buku Ketiga KUHP.
3.        Hukum Pidana (dalam Bahasa Belanda).
4.        Hukum Pidana adalah Bagian dari Hukum .....
5.        Hukuman atau Penderitaan.
6.        Jouncto.
7.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana made in Belanda pada Mulanya sampai dengan Saat ini, Diberlakukan Secara Serentak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Benar atau Salah!
8.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdiri dari Tiga Buku.
9.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
10.    Kitab Undang-Undang Hukum Siksa.
11.    Lembaga Pemasyarakatan.
12.    Nama Pulau di Indonesia.
13.    Nama Salah Satu Pulau di Indonesia yang Penduduknya Lebih Dahulu (Pertama Kali) Menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
14.    Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.    Perbuatan Pidana.
16.    Perbuatan yang Berkaitan dengan Kejahatan.
17.    Pidana.
18.    Pokok pikiran yang menjadi Pertimbangan dan Alasan Pembentukan Peraturan Perundang–undangan.
19.    Presiden Republik Indonesia yang Mengesahkan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana made in Belanda di Indonesia.
20.    Pulau Dewata.
21.    Pulau Kalimantan.
22.    Republik Indonesia.
23.    Salah Satu Negara yang Menjajah Indonesia.
24.    Seorang Tersangka yang Dituntut, Diperiksa dan Diadili di Sidang Pengadilan.
25.    Seorang yang Dipidana berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
26.    Seorang yang Karena Perbuatannya atau Keadaannya, Berdasarkan Bukti Permulaan Patut Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana.
27.    Terpidana yang Menjalani Pidana Hilang Kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan.
28.    Tindak Pidana.
29.    Wetboek van Strafrecht.

Selamat bekerja!


Tugas Tambahan:

Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia).
Asas tersebut dijadikan display picture pada akun media sosial masing-masing dan di-screenshot. Screenshot dikirim ke akun media sosial dosen. Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, ingat Hak Asasi Manusia, tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan tugas ini dan tugas-tugas lain yang diberikan.
 

Silahkan akses https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/the-first-evaluation-of-penitensier-law.html sebagai jalur alternatif apabila laman ini tidak bisa menampilkan laman evaluasi perdana Hukum Penitensier.