Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VII Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Kesalahan.
  2. Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
  3. Bab yang Mengatur tentang Percobaan dalam KUHP.
  4. Mereka yang Melakukan Tindak Pidana (Bahasa Belanda).
  5. Mereka yang Menganjurkan Orang Lain Melakukan Tindak Pidana (Bahasa Belanda).
  6. Arrest .... Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda).
  7. Percobaan (Dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana).
  8. Afwezigheid van Alle Schuld (Tidak Ada Kesalahan Sama Sekali).
  9. Melakukan Tindak Pidana secara Tidak Sengaja atau Lalai.
  10. Salah satu sumber hukum.
  11. Penyertaan (Dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana).

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-19-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VII Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Pelaku Tindak Pidana.
  2. Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
  3. Bab yang Mengatur tentang Penyertaan dalam KUHP.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Mencoba Melakukan Pelanggaran Tidak Dipidana. Benar atau Salah?
  6. Maksimum Pidana Pokok terhadap Kejahatan, Khususnya dalam Hal Percobaan Dikurangi Seperdua. Benar atau Salah?
  7. Tindak Pidana.
  8. ........... Poging (Poging yang Selesai Penuh).
  9. ........... Poging (Poging yang Diskors).
  10. Hukuman.
  11. ....plichtigen (Mereka yang Sengaja Memberikan Bantuan kepada Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana - Bahasa Belanda).
  12. .... Pleger (Menyuruh Melakukan Tindak Pidana).

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-18-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VI Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Rumah Sakit Jiwa.
  2. Bab dalam KUHP yang Mengatur Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana.
  3. Permohonan Grasi Hanya Dapat diajukan 1 (satu) kali. Benar atau Salah.
  4. Fiat Justitia Et Ruat ...... (Keadilan Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh).
  5. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  6. Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  7. Jiwa Cacat.
  8. Anak yang Belum Mencapai Umur ........ Tahun, Tidak Dipidana.
  9. Pengadilan Negeri.

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-17-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VI Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Mahkamah Agung.
  2. Fiat Justitia Ne Pereat ...... (Keadilan Harus Ditegakkan Agar Dunia Tidak Runtuh).
  3. Penghapusan Semua Tuntutan Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
  4. Pengadilan Tinggi.
  5. Daya Paksa.
  6. Lex ......... Derogat Legi Generalis (Aturan yang Khusus Mengesampingkan Aturan yang Umum).
  7. Penghapusan Akibat Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
  8. Res Judicata Pro Veritate ....... (Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar).
  9. Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-16-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 | dihimpun kembali berdasarkan Bab V Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Eksekutor Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat.
  3. Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati.
  4. Peraturan Kapolri.
  5. Hukuman ....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP).
  6. Bentuk Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP.
  7. Pidana Pokok Setelah Pidana Denda.
  8. Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Mengadili (Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP).
  9. Pidana Pokok Setelah Pidana Kurungan.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  11. Pidana Pokok Setelah Pidana Penjara.
  12. Brigade Mobil.
  13. Salah Satu Bentuk Posisi Terpidana pada Tiang Penyangga dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
  14. Eksekutor Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP.


atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-15-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.