Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VI Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Mahkamah Agung.
  2. Fiat Justitia Ne Pereat ...... (Keadilan Harus Ditegakkan Agar Dunia Tidak Runtuh).
  3. Penghapusan Semua Tuntutan Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
  4. Pengadilan Tinggi.
  5. Daya Paksa.
  6. Lex ......... Derogat Legi Generalis (Aturan yang Khusus Mengesampingkan Aturan yang Umum).
  7. Penghapusan Akibat Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
  8. Res Judicata Pro Veritate ....... (Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar).
  9. Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-16-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.