Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VI Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Rumah Sakit Jiwa.
  2. Bab dalam KUHP yang Mengatur Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana.
  3. Permohonan Grasi Hanya Dapat diajukan 1 (satu) kali. Benar atau Salah.
  4. Fiat Justitia Et Ruat ...... (Keadilan Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh).
  5. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  6. Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  7. Jiwa Cacat.
  8. Anak yang Belum Mencapai Umur ........ Tahun, Tidak Dipidana.
  9. Pengadilan Negeri.

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-17-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.