Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 | dihimpun kembali berdasarkan Bab V Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Eksekutor Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat.
  3. Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati.
  4. Peraturan Kapolri.
  5. Hukuman ....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP).
  6. Bentuk Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP.
  7. Pidana Pokok Setelah Pidana Denda.
  8. Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Mengadili (Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP).
  9. Pidana Pokok Setelah Pidana Kurungan.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  11. Pidana Pokok Setelah Pidana Penjara.
  12. Brigade Mobil.
  13. Salah Satu Bentuk Posisi Terpidana pada Tiang Penyangga dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
  14. Eksekutor Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP.


atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-15-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.