TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 | dihimpun kembali berdasarkan Bab V Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).
Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:
TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 | berisikan pertanyaan tentang:
- Lembaga Pemasyarakatan.
- Eksekutor Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat.
- Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati.
- Peraturan Kapolri.
- Hukuman ....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP).
- Bentuk Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP.
- Pidana Pokok Setelah Pidana Denda.
- Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Mengadili (Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP).
- Pidana Pokok Setelah Pidana Kurungan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pidana Pokok Setelah Pidana Penjara.
- Brigade Mobil.
- Salah Satu Bentuk Posisi Terpidana pada Tiang Penyangga dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
- Eksekutor Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP.
Mainkan Edisi Game TTS Hukum Pidana Lainnya:
TTS Hukum | Hukum Pidana | 01 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 02 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 03 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 04 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 05 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 06 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 07 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 08 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 09 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 10 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 11 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 12 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 13 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 14 |
Download TTS Hukum Pidana di Google Playstore pada link di bawah ini:
atau
Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-15-hawa-dan-ahwa.html
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-15-hawa-dan-ahwa.html
Doe, 26 Desember 2018.