Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VII Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Kesalahan.
  2. Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
  3. Bab yang Mengatur tentang Percobaan dalam KUHP.
  4. Mereka yang Melakukan Tindak Pidana (Bahasa Belanda).
  5. Mereka yang Menganjurkan Orang Lain Melakukan Tindak Pidana (Bahasa Belanda).
  6. Arrest .... Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda).
  7. Percobaan (Dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana).
  8. Afwezigheid van Alle Schuld (Tidak Ada Kesalahan Sama Sekali).
  9. Melakukan Tindak Pidana secara Tidak Sengaja atau Lalai.
  10. Salah satu sumber hukum.
  11. Penyertaan (Dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana).

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-19-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.