Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VII Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Pelaku Tindak Pidana.
  2. Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
  3. Bab yang Mengatur tentang Penyertaan dalam KUHP.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Mencoba Melakukan Pelanggaran Tidak Dipidana. Benar atau Salah?
  6. Maksimum Pidana Pokok terhadap Kejahatan, Khususnya dalam Hal Percobaan Dikurangi Seperdua. Benar atau Salah?
  7. Tindak Pidana.
  8. ........... Poging (Poging yang Selesai Penuh).
  9. ........... Poging (Poging yang Diskors).
  10. Hukuman.
  11. ....plichtigen (Mereka yang Sengaja Memberikan Bantuan kepada Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana - Bahasa Belanda).
  12. .... Pleger (Menyuruh Melakukan Tindak Pidana).

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-18-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.