Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, November 22, 2024

Analisis Ketentuan Pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Ketentuan Pidana Bab VIII - UU No. 23 Tahun 2004


 

Ketentuan Pidana dalam Bab VIII UU No. 23 Tahun 2004

Bab VIII dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Setiap ancaman pidana yang diatur bersifat alternatif, artinya pelaku dapat dikenakan pidana penjara atau pidana denda, bukan keduanya secara bersamaan.

Pasal Kategori Tindak Pidana Pidana Penjara Pidana Denda Catatan Khusus
Pasal 44 Kekerasan fisik umum Maks. 5 tahun Maks. Rp 15 juta -
Kekerasan fisik dengan luka berat Maks. 10 tahun Maks. Rp 30 juta -
Kekerasan fisik mengakibatkan kematian Maks. 15 tahun Maks. Rp 45 juta -
Kekerasan fisik ringan (suami-istri, tanpa dampak berat) Maks. 4 bulan Maks. Rp 5 juta Delik aduan (Pasal 51)
Pasal 45 Kekerasan psikis umum Maks. 3 tahun Maks. Rp 9 juta -
Kekerasan psikis ringan (suami-istri, tanpa dampak berat) Maks. 4 bulan Maks. Rp 3 juta Delik aduan (Pasal 52)
Pasal 46 Kekerasan seksual (pemaksaan hubungan seksual) Maks. 12 tahun Maks. Rp 36 juta -
Pasal 46 Kekerasan seksual (pemaksaan hubungan seksual) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya Maks. 12 tahun Maks. Rp 36 juta Delik aduan (Pasal 53)
Pasal 47 Pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersial Min. 4 tahun, maks. 15 tahun Min. Rp 12 juta, maks. Rp 300 juta -
Pasal 48 Kekerasan seksual dengan akibat berat Min. 5 tahun, maks. 20 tahun Min. Rp 25 juta, maks. Rp 500 juta -
Pasal 49 Penelantaran rumah tangga Maks. 3 tahun Maks. Rp 15 juta -
Pasal 50 Pidana tambahan Tidak diatur Tidak diatur Pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku atau kewajiban konseling.
Pasal 51 Delik aduan (kekerasan fisik ringan) Tidak disebutkan Tidak disebutkan Kekerasan fisik ringan (Pasal 44 Ayat 4) hanya diproses jika ada pengaduan.
Pasal 52 Delik aduan (kekerasan psikis ringan) Tidak disebutkan Tidak disebutkan Kekerasan psikis ringan (Pasal 45 Ayat 2) hanya diproses jika ada pengaduan.
Pasal 53 Delik aduan (kekerasan seksual suami-istri) Tidak disebutkan Tidak disebutkan Kekerasan seksual (Pasal 46) oleh suami/istri hanya diproses jika ada pengaduan.

Sanksi yang diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bersifat alternatif, yaitu memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman dalam bentuk pidana penjara atau denda, tergantung pada pertimbangan kasus.

Kelebihan Sanksi Alternatif:

  • Fleksibilitas Hukum: Memberikan ruang kepada hakim untuk mempertimbangkan kondisi spesifik pelaku dan korban dalam menjatuhkan hukuman, seperti dampak perbuatan, tingkat kerugian, dan keadaan sosial ekonomi pelaku.
  • Pemulihan Korban: Denda dapat digunakan untuk membantu pemulihan korban, terutama jika pelaku adalah pencari nafkah utama. Hukuman penjara yang otomatis bisa merugikan korban jika menghilangkan sumber penghidupan.

Kekurangan Sanksi Alternatif:

  • Risiko Lemahnya Efek Jera: Dalam kasus tertentu, terutama pada pelaku dengan kemampuan ekonomi yang baik, hukuman denda mungkin dianggap ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
  • Potensi Ketimpangan: Hakim yang kurang sensitif terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dapat menjatuhkan hukuman yang terlalu ringan, misalnya hanya denda, sehingga tidak sepadan dengan dampak yang dialami korban.
  • Implementasi Denda: Tidak ada mekanisme yang jelas tentang bagaimana denda yang dibayarkan digunakan untuk membantu korban atau memperbaiki kerugian yang dialaminya.

Contoh Penerapan Alternatif

  • Pasal 44 ayat (1): Hukuman bagi pelaku kekerasan fisik adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.
  • Pasal 45 ayat (1): Hukuman bagi pelaku kekerasan psikis adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00.

Dalam praktiknya, hakim akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti dampak perbuatan terhadap korban, apakah pelaku menunjukkan penyesalan, serta kemampuan pelaku membayar denda.

Rekomendasi

  • Standar Pertimbangan yang Jelas: Perlu ada pedoman yang lebih spesifik bagi hakim untuk menentukan kapan sanksi penjara atau denda harus dijatuhkan, sehingga putusan lebih konsisten dan adil.
  • Integrasi Pemulihan Korban: Denda yang dibayarkan sebaiknya langsung diarahkan untuk pemulihan korban atau layanan rehabilitasi.
  • Sanksi Tambahan: Selain penjara atau denda, hakim sebaiknya diwajibkan menjatuhkan sanksi tambahan (misalnya program konseling atau pembatasan gerak pelaku) untuk memastikan pencegahan kekerasan berulang.

Pendekatan ini akan menjadikan sanksi alternatif lebih efektif, adil, dan sesuai dengan tujuan perlindungan korban.

Bimbingan Proposal Penelitian

Slide Show Daftar Hasil Review Proposal Penelitian Hukum


 

Daftar Hasil Review Proposal Penelitian Hukum

No Nama Mahasiswa Judul Proposal Hasil Review
1 Ogi Ponita | 2174201057 Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Oknum Kepolisian (Studi Kasus Putusan Nomor: 738 K/Pid.Sus/2023) Download Review 1

Download Review 2

2 Dea Filotra | 2174201051 Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Berdasarkan Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2023/PN Mdn) Download Review
No Nama Mahasiswa Judul Proposal Hasil Review
3 Syahroni Ramadan | 2174201063 Penegakan Perizinan Pasar Kaget Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Studi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru). Download Review 1

Download Review 2

Download Review 3

4 Glen Asa Sahat | 2174201076 Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Permohonan Uji Materi Terkait Batas Usia Pelamar Kerja (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-XXII/2024) Download Review

Download Review 2

No Nama Mahasiswa Judul Proposal Hasil Review
5 Tengku Erni | 2174102012 Analisis Peranan UPT KPHP Minas Tahura terhadap Berkurangnya Tutupan Hutan Kawasan Pelestarian Alam Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (KPA TAHURA SSH) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Pasal 33 Download Review
6 Calista Azarine Sidiq | 2174201094 Analisis Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Pada Kabupaten Pelalawan Tahun 2023) Download Review
No Nama Mahasiswa Judul Proposal Hasil Review
7 Setya Armanda Putri | 21742010652 Narkotika Golongan I Download Review
8 Cindyana Monika | 2174201003 Tinjauan Yuridis bagi Anak Pelaku Kejahatan Seksual melalui Diversi dalam Peradilan Anak (Studi Putusan PN Wonosari Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN WNO) Download Review
No Nama Mahasiswa Judul Proposal Hasil Review
9 Dea Tiffany | 2174201092 Pemasyarakatan Download Review
10 Eko | Militer Download Review

Selasa, November 05, 2024

Peradilan

 


Definisi Peradilan 

Pengadilan




 

Definisi Pengadilan 

Sabtu, November 02, 2024

Evaluasi Pembelajaran 8 Pendidikan Pancasila

Evaluasi Pembelajaran 8 Pendidikan Pancasila




 

Evaluasi Pembelajaran 8 Pendidikan Pancasila

1. Bagaimana nilai ketuhanan dalam Pancasila dapat tercermin dalam kegiatan membuat resume perkuliahan?

A. Dengan mencatat semua informasi tanpa mempertimbangkan etika.
B. Dengan mengaplikasikan prinsip kejujuran dan integritas saat merangkum materi.
C. Dengan fokus hanya pada pencapaian pribadi.
D. Dengan tidak mencatat bahan kuliah yang dianggap sulit.

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mendorong untuk:

A. Mengabaikan pendapat orang lain dalam membuat resume.
B. Menghargai pandangan rekan dalam kelompok belajar.
C. Mengutamakan ego dalam menyusun resume.
D. Menyalin karya orang lain sebagai cara cepat menyelesaikan tugas.

3. Saat membuat resume, bagaimana penerapan nilai persatuan Indonesia?

A. Dengan menggunakan bahasa dan istilah yang hanya dimengerti sendiri.
B. Dengan mengajak rekan untuk berkolaborasi dan berbagi informasi.
C. Dengan fokus pada materi yang hanya relevan bagi diri sendiri.
D. Dengan mengabaikan kontribusi kelompok lain dalam diskusi.

4. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengajarkan untuk:

A. Menyusun resume yang hanya menguntungkan diri sendiri.
B. Mencatat dan membagikan informasi yang bermanfaat bagi semua orang.
C. Menghargai pendapat dosen tanpa mencerminkan dalam resume.
D. Membuat resume hanya untuk kepentingan nilai akademis.

5. Ketika menyusun resume, nilai-nilai apa yang seharusnya dijunjung tinggi untuk mencapai masyarakat yang harmonis?

A. Diskriminasi terhadap sudut pandang yang berbeda.
B. Toleransi dan saling menghargai dalam mengumpulkan informasi.
C. Mengedepankan pandangan pribadi di atas kebenaran akademis.
D. Mengabaikan diskusi kelompok dan lebih memilih untuk bekerja sendiri.