Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, November 22, 2024

Analisis Ketentuan Pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Ketentuan Pidana Bab VIII - UU No. 23 Tahun 2004


 

Ketentuan Pidana dalam Bab VIII UU No. 23 Tahun 2004

Bab VIII dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Setiap ancaman pidana yang diatur bersifat alternatif, artinya pelaku dapat dikenakan pidana penjara atau pidana denda, bukan keduanya secara bersamaan.

Pasal Kategori Tindak Pidana Pidana Penjara Pidana Denda Catatan Khusus
Pasal 44 Kekerasan fisik umum Maks. 5 tahun Maks. Rp 15 juta -
Kekerasan fisik dengan luka berat Maks. 10 tahun Maks. Rp 30 juta -
Kekerasan fisik mengakibatkan kematian Maks. 15 tahun Maks. Rp 45 juta -
Kekerasan fisik ringan (suami-istri, tanpa dampak berat) Maks. 4 bulan Maks. Rp 5 juta Delik aduan (Pasal 51)
Pasal 45 Kekerasan psikis umum Maks. 3 tahun Maks. Rp 9 juta -
Kekerasan psikis ringan (suami-istri, tanpa dampak berat) Maks. 4 bulan Maks. Rp 3 juta Delik aduan (Pasal 52)
Pasal 46 Kekerasan seksual (pemaksaan hubungan seksual) Maks. 12 tahun Maks. Rp 36 juta -
Pasal 46 Kekerasan seksual (pemaksaan hubungan seksual) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya Maks. 12 tahun Maks. Rp 36 juta Delik aduan (Pasal 53)
Pasal 47 Pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersial Min. 4 tahun, maks. 15 tahun Min. Rp 12 juta, maks. Rp 300 juta -
Pasal 48 Kekerasan seksual dengan akibat berat Min. 5 tahun, maks. 20 tahun Min. Rp 25 juta, maks. Rp 500 juta -
Pasal 49 Penelantaran rumah tangga Maks. 3 tahun Maks. Rp 15 juta -
Pasal 50 Pidana tambahan Tidak diatur Tidak diatur Pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku atau kewajiban konseling.
Pasal 51 Delik aduan (kekerasan fisik ringan) Tidak disebutkan Tidak disebutkan Kekerasan fisik ringan (Pasal 44 Ayat 4) hanya diproses jika ada pengaduan.
Pasal 52 Delik aduan (kekerasan psikis ringan) Tidak disebutkan Tidak disebutkan Kekerasan psikis ringan (Pasal 45 Ayat 2) hanya diproses jika ada pengaduan.
Pasal 53 Delik aduan (kekerasan seksual suami-istri) Tidak disebutkan Tidak disebutkan Kekerasan seksual (Pasal 46) oleh suami/istri hanya diproses jika ada pengaduan.

Sanksi yang diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bersifat alternatif, yaitu memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman dalam bentuk pidana penjara atau denda, tergantung pada pertimbangan kasus.

Kelebihan Sanksi Alternatif:

  • Fleksibilitas Hukum: Memberikan ruang kepada hakim untuk mempertimbangkan kondisi spesifik pelaku dan korban dalam menjatuhkan hukuman, seperti dampak perbuatan, tingkat kerugian, dan keadaan sosial ekonomi pelaku.
  • Pemulihan Korban: Denda dapat digunakan untuk membantu pemulihan korban, terutama jika pelaku adalah pencari nafkah utama. Hukuman penjara yang otomatis bisa merugikan korban jika menghilangkan sumber penghidupan.

Kekurangan Sanksi Alternatif:

  • Risiko Lemahnya Efek Jera: Dalam kasus tertentu, terutama pada pelaku dengan kemampuan ekonomi yang baik, hukuman denda mungkin dianggap ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
  • Potensi Ketimpangan: Hakim yang kurang sensitif terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dapat menjatuhkan hukuman yang terlalu ringan, misalnya hanya denda, sehingga tidak sepadan dengan dampak yang dialami korban.
  • Implementasi Denda: Tidak ada mekanisme yang jelas tentang bagaimana denda yang dibayarkan digunakan untuk membantu korban atau memperbaiki kerugian yang dialaminya.

Contoh Penerapan Alternatif

  • Pasal 44 ayat (1): Hukuman bagi pelaku kekerasan fisik adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.
  • Pasal 45 ayat (1): Hukuman bagi pelaku kekerasan psikis adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00.

Dalam praktiknya, hakim akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti dampak perbuatan terhadap korban, apakah pelaku menunjukkan penyesalan, serta kemampuan pelaku membayar denda.

Rekomendasi

  • Standar Pertimbangan yang Jelas: Perlu ada pedoman yang lebih spesifik bagi hakim untuk menentukan kapan sanksi penjara atau denda harus dijatuhkan, sehingga putusan lebih konsisten dan adil.
  • Integrasi Pemulihan Korban: Denda yang dibayarkan sebaiknya langsung diarahkan untuk pemulihan korban atau layanan rehabilitasi.
  • Sanksi Tambahan: Selain penjara atau denda, hakim sebaiknya diwajibkan menjatuhkan sanksi tambahan (misalnya program konseling atau pembatasan gerak pelaku) untuk memastikan pencegahan kekerasan berulang.

Pendekatan ini akan menjadikan sanksi alternatif lebih efektif, adil, dan sesuai dengan tujuan perlindungan korban.