Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, Mei 10, 2025

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024

I. Pendahuluan

  • Pentingnya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
  • Permasalahan terkait kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa.
  • Tujuan makalah: analisis kewenangan BPSK menurut Putusan MA No. 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024.

II. Rumusan Masalah

  • Bagaimana kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen menurut hukum?
  • Apa dasar pertimbangan MA dalam putusan tersebut?
  • Apa implikasi putusan terhadap penyelesaian sengketa konsumen?

III. Landasan Teori

  • Pengertian dan fungsi BPSK menurut UU No. 8 Tahun 1999.
  • Asas hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen.
  • Yurisprudensi terkait kewenangan BPSK.

IV. Metode Penelitian

  • Jenis: Yuridis normatif.
  • Pendekatan: Perundang-undangan dan studi kasus.
  • Sumber data: Regulasi, putusan pengadilan, literatur hukum.

V. Analisis Kasus

  • Kronologi sengketa antara PT Mandiri Utama Finance dan Ahmad Mukhibudin Aminoto.
  • Putusan BPSK Bojonegoro No. 83/P/BPSK.BJN/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
  • Putusan PN Mojokerto No. 95/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mjk tanggal 31 Oktober 2023.
  • Putusan MA No. 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024: Membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan BPSK tidak berwenang.

VI. Implikasi Putusan

  • Dampak terhadap kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa.
  • Perlunya peninjauan ulang terhadap batas kewenangan BPSK.
  • Pengaruh terhadap perlindungan hukum konsumen.

VII. Kesimpulan

  • Putusan MA membatasi kewenangan BPSK dalam kasus tertentu.
  • Pentingnya kejelasan batas kewenangan BPSK dalam sistem hukum.

VIII. Saran

  • Revisi peraturan untuk memperjelas kewenangan BPSK.
  • Peningkatan kapasitas BPSK dalam penanganan sengketa.
  • Sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa kepada masyarakat.

Jumat, Mei 09, 2025

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025

I. Pendahuluan

  • Latar belakang perluasan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen non-litigasi melalui BPSK menurut UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Peran BPSK sebagai forum alternatif yang cepat dan murah bagi konsumen dan pelaku usaha.
  • Fenomena sengketa purna jual otomotif—khususnya garansi dan penggantian suku cadang—yang kerap memuat aspek teknis.
  • Tujuan makalah: mengkaji batas kewenangan BPSK atas sengketa teknis berdasarkan pertimbangan MA dalam Putusan 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025.

II. Rumusan Masalah

  • Apakah BPSK berwenang mengadili sengketa konsumen yang mengandung unsur perbaikan teknis kendaraan (penggantian ECU)?
  • Apa dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi Pemohon Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025?
  • Bagaimana putusan ini memengaruhi ruang lingkup kewenangan BPSK ke depan?

III. Landasan Teori

  • Kewenangan BPSK menurut UU No. 8/1999 (kompetensi ratione materiae dan prosedur).
  • Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa konsumen.
  • PERMA No. 1/2006 tentang tata cara pengajuan keberatan dan kasasi atas putusan BPSK.
  • Yurisprudensi MA terkait batas kewenangan BPSK (studi perbandingan).

IV. Metode Penelitian

  • Pendekatan: yuridis normatif dengan studi kasus.
  • Sumber data:
    • Putusan BPSK Nomor 020/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn (27 Juni 2024)
    • Putusan PN Medan Nomor 585/Pdt.Sus-BPSK/2024 (4 September 2024)
    • Putusan MA Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025 (12 Februari 2025)
    • Literatur dan peraturan terkait.

V. Analisis Kasus

  1. Putusan BPSK Kota Medan 020/Arbitrase/2024
    • Mengabulkan pengaduan konsumen, memerintahkan PT Deltamas Surya Indah Mulia:
      1. Ganti unit baru (merk/type & tahun sama).
      2. Ganti biaya sewa Rp 22.500.000.
      3. Hapus beban angsuran 3 bulan atas PT Mandiri Tunas Finance.
  2. Putusan PN Medan 585/Pdt.Sus-BPSK/2024
    • Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa sengketa teknis ini.
    • Membatalkan putusan BPSK; memerintahkan konsumen menerima unit bekas (ECU seken) & membayar biaya perkara Rp 463.000.
  3. Permohonan Kasasi oleh Konsumen (Andreas Henfri Situngkir)
    • Meminta MA menyatakan BPSK berwenang dan putusan BPSK sah.
    • Memohon pembatalan putusan PN Medan.
  4. Putusan MA 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025
    • Menolak kasasi: MA menilai PN Medan tidak salah menerapkan hukum, sehingga putusan PN yang membatalkan BPSK tetap berlaku.
    • Dengan demikian, BPSK dinyatakan tidak berwenang mengadili sengketa teknis perbaikan kendaraan.

VI. Implikasi Putusan

  • Menegaskan batas kewenangan BPSK: sengketa yang mengandung pelanggaran teknis (garansi & perbaikan otomotif) berada di luar kompetensinya.
  • Risiko overlapping dengan lembaga teknis/instansi teknis (misal: standardisasi & sertifikasi otomotif).
  • Dilema perlindungan konsumen: sengketa teknis kembali ke peradilan umum yang lebih lambat & mahal.

VII. Kesimpulan

  • MA melalui Putusan 124/2025 memperkuat putusan PN Medan, membatasi ruang lingkup BPSK hanya pada sengketa non-teknis.
  • BPSK tidak dapat dijadikan forum penyelesaian sengketa purna jual yang sarat aspek teknis.

VIII. Saran

  • Revisi UU No. 8/1999 atau terbitkan PERMA khusus untuk memperjelas kompetensi BPSK atas sengketa teknis tertentu.
  • Pelatihan dan pedoman internal BPSK tentang batas kewenangan materiil.
  • Fasilitasi mekanisme pengaduan terpadu untuk sengketa purna jual otomotif agar tetap efektif bagi konsumen.

Dokumen Terkait

Putusan pengadilan dapat diunduh di: Link Putusan MA
Alternatif: Google Drive

NB:

Klasemen kelas dapat diakses di: Link Klasemen

Menelisik Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

Menelisik Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

Menelisik Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan
Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

I. Pendahuluan

  • Latar belakang: pentingnya ketetapan MPR sebagai payung hukum, berdasarkan pengalaman sejarah yang menegaskan perlunya supremasi hukum
  • Tujuan makalah: menjelaskan definisi sumber hukum, hierarki perundang-undangan, dan prinsip ketaatan hirarki menurut TAP MPR No. III/MPR/2000
  • Metode penulisan: gaya populer, dengan kutipan langsung dari ketetapan

II. Rumusan Masalah

  1. Apa definisi dan bentuk sumber hukum menurut TAP MPR No. III/MPR/2000?
  2. Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketetapan tersebut?
  3. Bagaimana prinsip ketaatan hierarki hukum dijabarkan dalam ketetapan ini?

III. Pembahasan

A. Definisi dan Bentuk Sumber Hukum

  • Pasal 1 ayat (1): “Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.”
  • Ayat (2): dibagi menjadi tertulis dan tidak tertulis
  • Ayat (3): Pancasila dan batang tubuh UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional

B. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang
  4. Perppu
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Fungsi hierarki: pedoman penyusunan aturan tingkat bawah agar tidak bertentangan.

C. Prinsip Ketaatan Hirarki Hukum

  • Pasal 4(1): “Setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.”
  • Peran MA dan MPR dalam pengujian norma (Pasal 5)
  • Implikasi: mekanisme koreksi untuk aturan bermasalah

IV. Kesimpulan

  1. Sumber hukum diatur jelas—tertulis & tidak tertulis, berakar pada Pancasila dan UUD 1945
  2. Hierarki peraturan terstruktur dari konstitusi hingga peraturan daerah
  3. Ketaatan hirarki wajib dipatuhi untuk menjaga supremasi hukum dan konsistensi norma

V. Saran

  1. Sosialisasi intensif tentang hierarki perundang-undangan kepada masyarakat dan pembuat kebijakan
  2. Pemantauan rutin oleh lembaga pengawas (MA, MK) untuk memastikan tidak ada pertentangan norma
  3. Evaluasi berkala TAP MPR No. III/2000 menyesuaikan dengan perkembangan UU pembentukan perundang-undangan dan desentralisasi

VI. Daftar Pustaka

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Ditetapkan 18 Agustus 2000.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan & Batang Tubuh).

Selasa, Mei 06, 2025

Evaluasi Pembelajaran 2 Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen

Evaluasi Pembelajaran 2: Perlindungan Konsumen

Evaluasi 2: Perlindungan Konsumen di Indonesia

Sabtu, Mei 03, 2025

Evaluasi Pembelajaran 2 Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Evaluasi Pembelajaran 6 - Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Evaluasi Pembelajaran 6: Kekuasaan Kehakiman di Indonesia