Menelisik Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan
Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000
I. Pendahuluan
- Latar belakang: pentingnya ketetapan MPR sebagai payung hukum, berdasarkan pengalaman sejarah yang menegaskan perlunya supremasi hukum
- Tujuan makalah: menjelaskan definisi sumber hukum, hierarki perundang-undangan, dan prinsip ketaatan hirarki menurut TAP MPR No. III/MPR/2000
- Metode penulisan: gaya populer, dengan kutipan langsung dari ketetapan
II. Rumusan Masalah
- Apa definisi dan bentuk sumber hukum menurut TAP MPR No. III/MPR/2000?
- Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketetapan tersebut?
- Bagaimana prinsip ketaatan hierarki hukum dijabarkan dalam ketetapan ini?
III. Pembahasan
A. Definisi dan Bentuk Sumber Hukum
- Pasal 1 ayat (1): “Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.”
- Ayat (2): dibagi menjadi tertulis dan tidak tertulis
- Ayat (3): Pancasila dan batang tubuh UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional
B. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Fungsi hierarki: pedoman penyusunan aturan tingkat bawah agar tidak bertentangan.
C. Prinsip Ketaatan Hirarki Hukum
- Pasal 4(1): “Setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.”
- Peran MA dan MPR dalam pengujian norma (Pasal 5)
- Implikasi: mekanisme koreksi untuk aturan bermasalah
IV. Kesimpulan
- Sumber hukum diatur jelas—tertulis & tidak tertulis, berakar pada Pancasila dan UUD 1945
- Hierarki peraturan terstruktur dari konstitusi hingga peraturan daerah
- Ketaatan hirarki wajib dipatuhi untuk menjaga supremasi hukum dan konsistensi norma
V. Saran
- Sosialisasi intensif tentang hierarki perundang-undangan kepada masyarakat dan pembuat kebijakan
- Pemantauan rutin oleh lembaga pengawas (MA, MK) untuk memastikan tidak ada pertentangan norma
- Evaluasi berkala TAP MPR No. III/2000 menyesuaikan dengan perkembangan UU pembentukan perundang-undangan dan desentralisasi
VI. Daftar Pustaka
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Ditetapkan 18 Agustus 2000.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan & Batang Tubuh).