Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, Mei 09, 2025

Menelisik Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

Menelisik Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

Menelisik Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan
Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000

I. Pendahuluan

  • Latar belakang: pentingnya ketetapan MPR sebagai payung hukum, berdasarkan pengalaman sejarah yang menegaskan perlunya supremasi hukum
  • Tujuan makalah: menjelaskan definisi sumber hukum, hierarki perundang-undangan, dan prinsip ketaatan hirarki menurut TAP MPR No. III/MPR/2000
  • Metode penulisan: gaya populer, dengan kutipan langsung dari ketetapan

II. Rumusan Masalah

  1. Apa definisi dan bentuk sumber hukum menurut TAP MPR No. III/MPR/2000?
  2. Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketetapan tersebut?
  3. Bagaimana prinsip ketaatan hierarki hukum dijabarkan dalam ketetapan ini?

III. Pembahasan

A. Definisi dan Bentuk Sumber Hukum

  • Pasal 1 ayat (1): “Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.”
  • Ayat (2): dibagi menjadi tertulis dan tidak tertulis
  • Ayat (3): Pancasila dan batang tubuh UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional

B. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang
  4. Perppu
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Fungsi hierarki: pedoman penyusunan aturan tingkat bawah agar tidak bertentangan.

C. Prinsip Ketaatan Hirarki Hukum

  • Pasal 4(1): “Setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.”
  • Peran MA dan MPR dalam pengujian norma (Pasal 5)
  • Implikasi: mekanisme koreksi untuk aturan bermasalah

IV. Kesimpulan

  1. Sumber hukum diatur jelas—tertulis & tidak tertulis, berakar pada Pancasila dan UUD 1945
  2. Hierarki peraturan terstruktur dari konstitusi hingga peraturan daerah
  3. Ketaatan hirarki wajib dipatuhi untuk menjaga supremasi hukum dan konsistensi norma

V. Saran

  1. Sosialisasi intensif tentang hierarki perundang-undangan kepada masyarakat dan pembuat kebijakan
  2. Pemantauan rutin oleh lembaga pengawas (MA, MK) untuk memastikan tidak ada pertentangan norma
  3. Evaluasi berkala TAP MPR No. III/2000 menyesuaikan dengan perkembangan UU pembentukan perundang-undangan dan desentralisasi

VI. Daftar Pustaka

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Ditetapkan 18 Agustus 2000.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan & Batang Tubuh).