Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, Mei 03, 2025

Evaluasi Pembelajaran 2 Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Evaluasi Pembelajaran 6 - Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Evaluasi Pembelajaran 6: Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

1. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung makna:

2. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan 'cepat' adalah:

3. Menurut konstitusi (UUD 1945), 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa'. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar hukum mengenai peradilan dilakukan 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Aturan di dalam konstitusi tersebut di atas diatur pada pasal?

4. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan 'sederhana' adalah:

5. Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman pada saat ini, selain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah sebagai berikut, kecuali: