Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025
I. Pendahuluan
- Latar belakang perluasan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen non-litigasi melalui BPSK menurut UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peran BPSK sebagai forum alternatif yang cepat dan murah bagi konsumen dan pelaku usaha.
- Fenomena sengketa purna jual otomotif—khususnya garansi dan penggantian suku cadang—yang kerap memuat aspek teknis.
- Tujuan makalah: mengkaji batas kewenangan BPSK atas sengketa teknis berdasarkan pertimbangan MA dalam Putusan 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025.
II. Rumusan Masalah
- Apakah BPSK berwenang mengadili sengketa konsumen yang mengandung unsur perbaikan teknis kendaraan (penggantian ECU)?
- Apa dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi Pemohon Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025?
- Bagaimana putusan ini memengaruhi ruang lingkup kewenangan BPSK ke depan?
III. Landasan Teori
- Kewenangan BPSK menurut UU No. 8/1999 (kompetensi ratione materiae dan prosedur).
- Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa konsumen.
- PERMA No. 1/2006 tentang tata cara pengajuan keberatan dan kasasi atas putusan BPSK.
- Yurisprudensi MA terkait batas kewenangan BPSK (studi perbandingan).
IV. Metode Penelitian
- Pendekatan: yuridis normatif dengan studi kasus.
- Sumber data:
- Putusan BPSK Nomor 020/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn (27 Juni 2024)
- Putusan PN Medan Nomor 585/Pdt.Sus-BPSK/2024 (4 September 2024)
- Putusan MA Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025 (12 Februari 2025)
- Literatur dan peraturan terkait.
V. Analisis Kasus
- Putusan BPSK Kota Medan 020/Arbitrase/2024
- Mengabulkan pengaduan konsumen, memerintahkan PT Deltamas Surya Indah Mulia:
- Ganti unit baru (merk/type & tahun sama).
- Ganti biaya sewa Rp 22.500.000.
- Hapus beban angsuran 3 bulan atas PT Mandiri Tunas Finance.
- Mengabulkan pengaduan konsumen, memerintahkan PT Deltamas Surya Indah Mulia:
- Putusan PN Medan 585/Pdt.Sus-BPSK/2024
- Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa sengketa teknis ini.
- Membatalkan putusan BPSK; memerintahkan konsumen menerima unit bekas (ECU seken) & membayar biaya perkara Rp 463.000.
- Permohonan Kasasi oleh Konsumen (Andreas Henfri Situngkir)
- Meminta MA menyatakan BPSK berwenang dan putusan BPSK sah.
- Memohon pembatalan putusan PN Medan.
- Putusan MA 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025
- Menolak kasasi: MA menilai PN Medan tidak salah menerapkan hukum, sehingga putusan PN yang membatalkan BPSK tetap berlaku.
- Dengan demikian, BPSK dinyatakan tidak berwenang mengadili sengketa teknis perbaikan kendaraan.
VI. Implikasi Putusan
- Menegaskan batas kewenangan BPSK: sengketa yang mengandung pelanggaran teknis (garansi & perbaikan otomotif) berada di luar kompetensinya.
- Risiko overlapping dengan lembaga teknis/instansi teknis (misal: standardisasi & sertifikasi otomotif).
- Dilema perlindungan konsumen: sengketa teknis kembali ke peradilan umum yang lebih lambat & mahal.
VII. Kesimpulan
- MA melalui Putusan 124/2025 memperkuat putusan PN Medan, membatasi ruang lingkup BPSK hanya pada sengketa non-teknis.
- BPSK tidak dapat dijadikan forum penyelesaian sengketa purna jual yang sarat aspek teknis.
VIII. Saran
- Revisi UU No. 8/1999 atau terbitkan PERMA khusus untuk memperjelas kompetensi BPSK atas sengketa teknis tertentu.
- Pelatihan dan pedoman internal BPSK tentang batas kewenangan materiil.
- Fasilitasi mekanisme pengaduan terpadu untuk sengketa purna jual otomotif agar tetap efektif bagi konsumen.
Dokumen Terkait
Putusan pengadilan dapat diunduh di:
Link Putusan MA
Alternatif: Google Drive
NB:
Klasemen kelas dapat diakses di: Link Klasemen