Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, Mei 09, 2025

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025

I. Pendahuluan

  • Latar belakang perluasan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen non-litigasi melalui BPSK menurut UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Peran BPSK sebagai forum alternatif yang cepat dan murah bagi konsumen dan pelaku usaha.
  • Fenomena sengketa purna jual otomotif—khususnya garansi dan penggantian suku cadang—yang kerap memuat aspek teknis.
  • Tujuan makalah: mengkaji batas kewenangan BPSK atas sengketa teknis berdasarkan pertimbangan MA dalam Putusan 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025.

II. Rumusan Masalah

  • Apakah BPSK berwenang mengadili sengketa konsumen yang mengandung unsur perbaikan teknis kendaraan (penggantian ECU)?
  • Apa dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi Pemohon Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025?
  • Bagaimana putusan ini memengaruhi ruang lingkup kewenangan BPSK ke depan?

III. Landasan Teori

  • Kewenangan BPSK menurut UU No. 8/1999 (kompetensi ratione materiae dan prosedur).
  • Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa konsumen.
  • PERMA No. 1/2006 tentang tata cara pengajuan keberatan dan kasasi atas putusan BPSK.
  • Yurisprudensi MA terkait batas kewenangan BPSK (studi perbandingan).

IV. Metode Penelitian

  • Pendekatan: yuridis normatif dengan studi kasus.
  • Sumber data:
    • Putusan BPSK Nomor 020/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn (27 Juni 2024)
    • Putusan PN Medan Nomor 585/Pdt.Sus-BPSK/2024 (4 September 2024)
    • Putusan MA Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025 (12 Februari 2025)
    • Literatur dan peraturan terkait.

V. Analisis Kasus

  1. Putusan BPSK Kota Medan 020/Arbitrase/2024
    • Mengabulkan pengaduan konsumen, memerintahkan PT Deltamas Surya Indah Mulia:
      1. Ganti unit baru (merk/type & tahun sama).
      2. Ganti biaya sewa Rp 22.500.000.
      3. Hapus beban angsuran 3 bulan atas PT Mandiri Tunas Finance.
  2. Putusan PN Medan 585/Pdt.Sus-BPSK/2024
    • Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa sengketa teknis ini.
    • Membatalkan putusan BPSK; memerintahkan konsumen menerima unit bekas (ECU seken) & membayar biaya perkara Rp 463.000.
  3. Permohonan Kasasi oleh Konsumen (Andreas Henfri Situngkir)
    • Meminta MA menyatakan BPSK berwenang dan putusan BPSK sah.
    • Memohon pembatalan putusan PN Medan.
  4. Putusan MA 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025
    • Menolak kasasi: MA menilai PN Medan tidak salah menerapkan hukum, sehingga putusan PN yang membatalkan BPSK tetap berlaku.
    • Dengan demikian, BPSK dinyatakan tidak berwenang mengadili sengketa teknis perbaikan kendaraan.

VI. Implikasi Putusan

  • Menegaskan batas kewenangan BPSK: sengketa yang mengandung pelanggaran teknis (garansi & perbaikan otomotif) berada di luar kompetensinya.
  • Risiko overlapping dengan lembaga teknis/instansi teknis (misal: standardisasi & sertifikasi otomotif).
  • Dilema perlindungan konsumen: sengketa teknis kembali ke peradilan umum yang lebih lambat & mahal.

VII. Kesimpulan

  • MA melalui Putusan 124/2025 memperkuat putusan PN Medan, membatasi ruang lingkup BPSK hanya pada sengketa non-teknis.
  • BPSK tidak dapat dijadikan forum penyelesaian sengketa purna jual yang sarat aspek teknis.

VIII. Saran

  • Revisi UU No. 8/1999 atau terbitkan PERMA khusus untuk memperjelas kompetensi BPSK atas sengketa teknis tertentu.
  • Pelatihan dan pedoman internal BPSK tentang batas kewenangan materiil.
  • Fasilitasi mekanisme pengaduan terpadu untuk sengketa purna jual otomotif agar tetap efektif bagi konsumen.

Dokumen Terkait

Putusan pengadilan dapat diunduh di: Link Putusan MA
Alternatif: Google Drive

NB:

Klasemen kelas dapat diakses di: Link Klasemen