Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 4 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.
Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan:
A.
Peristilahan Hukum Administrasi
Negara
B.
Definisi Hukum Administrasi Negara
C.
Sumber Hukum Administrasi
Negara
D.
Objek Hukum Administrasi
Negara
E.
Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara
F.
Perbuatan
Pemerintahan
G.
Bidang Hukum yang Termasuk Rumpun Hukum
Administrasi
Negara
H.
Hukum Agraria (Hukum
Tanah)
I.
Hukum
Pajak
J.
Hukum
Perburuhan
Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.
Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!