Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Mei 28, 2025

Syarat dan Ketentuan | Penerbit Hawa dan AHWA

Syarat dan Ketentuan | Penerbit Hawa dan AHWA

Syarat dan Ketentuan Penggunaan eBook

Penerbit Hawa dan AHWA

I. Pendahuluan

Selamat datang di platform resmi penjualan eBook milik Penerbit Hawa dan AHWA ("Penerbit"). Dengan melakukan pembelian atau menggunakan eBook yang diterbitkan oleh Penerbit, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam dokumen ini.

II. Definisi

  • eBook: Produk buku dalam bentuk digital (PDF) yang diterbitkan oleh Penerbit.
  • Pembeli: Individu yang membeli eBook melalui saluran resmi Penerbit.
  • Watermark: Identitas unik digital yang tersemat dalam file eBook untuk menandai pembeli.
  • Hak Cipta: Hak legal atas karya intelektual yang dilindungi hukum.

III. Hak dan Kewajiban Pembeli

  • Menggunakan eBook hanya untuk kepentingan pribadi dan non-komersial.
  • Tidak menggandakan, menyebarluaskan, atau mempublikasikan eBook secara ilegal.
  • Menjaga file tetap utuh, termasuk watermark yang melekat di dalamnya.

IV. Larangan dan Batasan

  • Dilarang keras menyebarkan, menjual ulang, atau mengunggah eBook ke platform publik.
  • Pelanggaran akan dikenai sanksi hukum perdata dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

V. Hak Cipta dan Perlindungan Hukum

Seluruh karya yang diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA dilindungi oleh:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
  • Pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diproses secara hukum perdata, termasuk sanksi penjara dan/atau denda.

VI. Watermark Personal

Setiap eBook yang dibeli akan menyertakan watermark berupa nama pembeli, email pembeli, dan nomor invoice. Hal ini bertujuan untuk perlindungan terhadap pembajakan. Dilarang menghapus atau menyamarkan watermark tersebut.

VII. Pengiriman dan Pembayaran

  • Pembayaran harus diselesaikan sebelum pengiriman eBook.
  • eBook akan dikirim melalui email yang didaftarkan saat pemesanan.

VIII. Kebijakan Refund

Semua pembelian e-book bersifat final dan tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan setelah tautan unduh (download link) dikirimkan atau akses file diberikan, kecuali terjadi kesalahan judul atau isi file (misalnya file yang diterima bukan e-book yang dibeli) dan/atau kerusakan teknis pada file yang membuat e-book tidak dapat dibuka.

IX. Privasi dan Data Pribadi

Penerbit berkomitmen menjaga kerahasiaan data pembeli sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Informasi hanya digunakan untuk keperluan transaksi dan tidak disebarluaskan ke pihak ketiga tanpa izin.

X. Tindakan Hukum atas Pelanggaran

Penerbit berhak mengambil tindakan hukum atas segala bentuk perbuatan melawan hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

XI. Perubahan Syarat dan Ketentuan

Penerbit berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Versi terbaru akan selalu tersedia di situs resmi.

XII. Hukum yang Berlaku

Seluruh ketentuan ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

XIII. Kontak

Email: hawadanahwa@gamil.com
WhatsApp: 6281319711721
Alamat: Jl. T. Bey, Komplek Perumdam Korem Blok I No. 6, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Indonesia

© 2025 Penerbit Hawa dan AHWA — Semua Hak Cipta Dilindungi.

Senin, Mei 26, 2025

Evaluasi Pembelajaran 6 HPSK: Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Klausula Baku

Kuis Evaluasi 6 - Bab 5

Kuis Evaluasi Bab 5

📘 Konteks

Kuis ini menguji pemahaman Anda tentang tanggung jawab pelaku usaha dan ketentuan klausula baku berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen atas hal-hal di bawah ini, kecuali:

2. Bentuk ganti rugi yang wajib diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen, kecuali:

3. Jangka waktu maksimal pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha adalah:

4. Pilihan bagi konsumen mengajukan tuntutan terhadap pelaku usaha adalah:

5. Pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian konsumen, kecuali:

Sabtu, Mei 17, 2025

Evaluasi Pembelajaran 5 HPSK: Kewajiban Konsumen

Kuis Kasus Kredit Macet

Kuis Kasus Penarikan Kendaraan Akibat Kredit Macet

📌 Ringkasan Konteks

Penarikan paksa kendaraan sering terjadi ketika konsumen gagal membayar cicilan kredit. Perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa debt collector. Dalam hal ini, konsumen memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran, sementara pelaku usaha memiliki hak untuk menarik kembali kendaraan sesuai kontrak.

📝 Kuis Pilihan Ganda (5 Soal)

1. Apa yang menjadi penyebab utama penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan?

2. Siapa yang biasanya ditugaskan untuk menarik kendaraan dari konsumen?

3. Apa kewajiban utama konsumen dalam perjanjian kredit kendaraan?

4. Ke mana konsumen bisa mengadukan jika merasa dirugikan dalam penarikan paksa?

5. Hak apa yang dimiliki pelaku usaha dalam kasus kredit macet?

Evaluasi Pembelajaran 4 HPSK: Hak Konsumen

Kuis Kasus MinyaKita

Kuis Kasus MinyaKita

🧭 Ringkasan Kasus

Pada 8 Maret 2025, inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung menemukan bahwa kemasan MinyaKita 1 liter hanya berisi 750–800 ml. Selain itu, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter turut terungkap. BPKN dan YLKI menilai ini pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, menuntut audit total, pencabutan izin edar, dan ganti rugi. Polri pun memerintahkan pendalaman kasus.

📝 Kuis Pilihan Ganda (5 Soal)

1. Berapa volume minyak yang sebenarnya ditemukan dalam kemasan MinyaKita 1 liter?

2. Siapa yang pertama kali melakukan inspeksi dan menemukan kecurangan MinyaKita?

3. Apa upaya yang diminta BPKN terkait kasus ini?

4. Tindakan apa yang dituntut YLKI untuk pelaku usaha?

5. Apa rekomendasi utama terkait perlindungan konsumen dalam kasus ini?

Evaluasi Pembelajaran 3 HPSK: Tujuan Perlindungan Konsumen

Evaluasi 3: Tujuan Perlindungan Konsumen

Tujuan Perlindungan Konsumen Properti

🧭 Konteks dan Pendahuluan

Dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, terdapat dua dokumen penting yang mengikat secara hukum, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). PPJB merupakan perjanjian awal antara penjual dan pembeli yang mengikat janji jual beli, sedangkan AJB adalah akta resmi yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (notaris/PPAT) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah.

Agar jual beli properti sah secara hukum, pemilik tanah harus memiliki sertifikat yang jelas dan melakukan proses balik nama melalui AJB yang sah. Jika proses ini tidak terpenuhi, seperti menjual tanah sebelum memiliki hak kepemilikan yang sah atau tanpa AJB yang resmi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan karena wanprestasi dan pelanggaran prinsip hukum.

Kasus PT XYZ menggambarkan situasi di mana pengembang menjual tanah dan menerima uang muka dari konsumen meskipun belum memiliki hak kepemilikan yang sah dan belum melakukan peralihan hak melalui AJB. Akibatnya, pengadilan membatalkan PPJB dan AJB tersebut demi hukum, sehingga konsumen terancam kerugian.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 melindungi hak konsumen dari praktik usaha yang tidak adil dan menuntut adanya keterbukaan serta kepastian hukum dalam transaksi. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan keadilan apabila terjadi wanprestasi dari pelaku usaha.

📝 Kuis Pilihan Ganda (5 Soal)

Sabtu, Mei 10, 2025

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024

I. Pendahuluan

  • Pentingnya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
  • Permasalahan terkait kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa.
  • Tujuan makalah: analisis kewenangan BPSK menurut Putusan MA No. 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024.

II. Rumusan Masalah

  • Bagaimana kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen menurut hukum?
  • Apa dasar pertimbangan MA dalam putusan tersebut?
  • Apa implikasi putusan terhadap penyelesaian sengketa konsumen?

III. Landasan Teori

  • Pengertian dan fungsi BPSK menurut UU No. 8 Tahun 1999.
  • Asas hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen.
  • Yurisprudensi terkait kewenangan BPSK.

IV. Metode Penelitian

  • Jenis: Yuridis normatif.
  • Pendekatan: Perundang-undangan dan studi kasus.
  • Sumber data: Regulasi, putusan pengadilan, literatur hukum.

V. Analisis Kasus

  • Kronologi sengketa antara PT Mandiri Utama Finance dan Ahmad Mukhibudin Aminoto.
  • Putusan BPSK Bojonegoro No. 83/P/BPSK.BJN/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
  • Putusan PN Mojokerto No. 95/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mjk tanggal 31 Oktober 2023.
  • Putusan MA No. 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024: Membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan BPSK tidak berwenang.

VI. Implikasi Putusan

  • Dampak terhadap kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa.
  • Perlunya peninjauan ulang terhadap batas kewenangan BPSK.
  • Pengaruh terhadap perlindungan hukum konsumen.

VII. Kesimpulan

  • Putusan MA membatasi kewenangan BPSK dalam kasus tertentu.
  • Pentingnya kejelasan batas kewenangan BPSK dalam sistem hukum.

VIII. Saran

  • Revisi peraturan untuk memperjelas kewenangan BPSK.
  • Peningkatan kapasitas BPSK dalam penanganan sengketa.
  • Sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa kepada masyarakat.

Jumat, Mei 09, 2025

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025

I. Pendahuluan

  • Latar belakang perluasan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen non-litigasi melalui BPSK menurut UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Peran BPSK sebagai forum alternatif yang cepat dan murah bagi konsumen dan pelaku usaha.
  • Fenomena sengketa purna jual otomotif—khususnya garansi dan penggantian suku cadang—yang kerap memuat aspek teknis.
  • Tujuan makalah: mengkaji batas kewenangan BPSK atas sengketa teknis berdasarkan pertimbangan MA dalam Putusan 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025.

II. Rumusan Masalah

  • Apakah BPSK berwenang mengadili sengketa konsumen yang mengandung unsur perbaikan teknis kendaraan (penggantian ECU)?
  • Apa dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak kasasi Pemohon Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025?
  • Bagaimana putusan ini memengaruhi ruang lingkup kewenangan BPSK ke depan?

III. Landasan Teori

  • Kewenangan BPSK menurut UU No. 8/1999 (kompetensi ratione materiae dan prosedur).
  • Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa konsumen.
  • PERMA No. 1/2006 tentang tata cara pengajuan keberatan dan kasasi atas putusan BPSK.
  • Yurisprudensi MA terkait batas kewenangan BPSK (studi perbandingan).

IV. Metode Penelitian

  • Pendekatan: yuridis normatif dengan studi kasus.
  • Sumber data:
    • Putusan BPSK Nomor 020/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn (27 Juni 2024)
    • Putusan PN Medan Nomor 585/Pdt.Sus-BPSK/2024 (4 September 2024)
    • Putusan MA Nomor 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025 (12 Februari 2025)
    • Literatur dan peraturan terkait.

V. Analisis Kasus

  1. Putusan BPSK Kota Medan 020/Arbitrase/2024
    • Mengabulkan pengaduan konsumen, memerintahkan PT Deltamas Surya Indah Mulia:
      1. Ganti unit baru (merk/type & tahun sama).
      2. Ganti biaya sewa Rp 22.500.000.
      3. Hapus beban angsuran 3 bulan atas PT Mandiri Tunas Finance.
  2. Putusan PN Medan 585/Pdt.Sus-BPSK/2024
    • Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa sengketa teknis ini.
    • Membatalkan putusan BPSK; memerintahkan konsumen menerima unit bekas (ECU seken) & membayar biaya perkara Rp 463.000.
  3. Permohonan Kasasi oleh Konsumen (Andreas Henfri Situngkir)
    • Meminta MA menyatakan BPSK berwenang dan putusan BPSK sah.
    • Memohon pembatalan putusan PN Medan.
  4. Putusan MA 124 K/Pdt.Sus-BPSK/2025
    • Menolak kasasi: MA menilai PN Medan tidak salah menerapkan hukum, sehingga putusan PN yang membatalkan BPSK tetap berlaku.
    • Dengan demikian, BPSK dinyatakan tidak berwenang mengadili sengketa teknis perbaikan kendaraan.

VI. Implikasi Putusan

  • Menegaskan batas kewenangan BPSK: sengketa yang mengandung pelanggaran teknis (garansi & perbaikan otomotif) berada di luar kompetensinya.
  • Risiko overlapping dengan lembaga teknis/instansi teknis (misal: standardisasi & sertifikasi otomotif).
  • Dilema perlindungan konsumen: sengketa teknis kembali ke peradilan umum yang lebih lambat & mahal.

VII. Kesimpulan

  • MA melalui Putusan 124/2025 memperkuat putusan PN Medan, membatasi ruang lingkup BPSK hanya pada sengketa non-teknis.
  • BPSK tidak dapat dijadikan forum penyelesaian sengketa purna jual yang sarat aspek teknis.

VIII. Saran

  • Revisi UU No. 8/1999 atau terbitkan PERMA khusus untuk memperjelas kompetensi BPSK atas sengketa teknis tertentu.
  • Pelatihan dan pedoman internal BPSK tentang batas kewenangan materiil.
  • Fasilitasi mekanisme pengaduan terpadu untuk sengketa purna jual otomotif agar tetap efektif bagi konsumen.

Dokumen Terkait

Putusan pengadilan dapat diunduh di: Link Putusan MA
Alternatif: Google Drive

NB:

Klasemen kelas dapat diakses di: Link Klasemen