Pengumuman
Rabu, September 28, 2016
Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah, and Eko Satria Putra
Memberlakukan suatu ketentuan hukum
pidana tanpa dirumuskan lebih dahulu secara tertulis (secara legitim)
pada hakikatnya melanggar asas legalitas (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, hlm. 83). Oleh
karena itu, sudah tepat aturan yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang
menganut asas: Nullum
delictum, nullapuna sine praevia lege punali (tidak ada pelanggaran dan
tidak ada hukuman jikalau tidak lebih dulu ada suatu aturan hukum pidana).
Pasal 1 ayat (1) KUHP itu sendiri berbunyi: “Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut di atas dapat pula
diketahui dari adagium atau pepatah atau peribahasa yang dinyatakan oleh von Feuerbach (Lihat; Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 132/PHPU.D-XI/2013, hlm. 35), yang berbunyi:
“nullum delictum nulla poena sine
praevia lege poenali” atau dengan kata lain: 1) tidak ada hukuman, kalau tak ada undang-undang; 2) tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan; dan
3) tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan undang-undang.
By
Duwi Handoko (DoeHand)
Asas Litis Finiri Oportet – By Ali Sahbana Munthe
Asas “Litis Finiri Oported” atau asas “Suatu Perkara Harus Ada
Akhir” menjadi bagian dalam penegakan hukum di Indonesia.
Suatu perkara (permasalahan hukum yang harus diselesaikan) dinyatakan berakhir
apabila tidak terdapat lagi “upaya hukum biasa” dan “upaya hukum luar biasa”.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
45/PUU-XIII/2015, disebutkan bahwa: memang benar di dalam ilmu hukum terdapat
asas litis finiri oportet, yakni
setiap perkara harus ada akhirnya. Namun, menurut Mahkamah Konstitusi, hal itu
berkaitan dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana
asas tersebut tidak secara rigid (kaku) dapat diterapkan karena hanya dengan
membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan
adanya keadaaan baru (novum). Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang
begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan
hukum dan keadilan (Lihat: Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945) serta sebagai konsekuensi dari asas negara
hukum.
By
Duwi Handoko (DoeHand)
Selasa, September 27, 2016
Asas Ne Bis in Idem – By Johan Elvianus Hondro and Selamata
Asas “Ne Bis in Idem” atau asas “Tiada Penuntutan untuk Kedua
Kalinya terhadap Subjek Hukum yang Telah Diputus Pengadilan dan Putusan tersebut
Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap” dalam Hukum Pidana positif Indonesia
diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang
tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia
terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian
hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di
tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.”
Menurut Pasal 76 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka
terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan
penuntutan dalam hal: 1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari
tuntutan hukum; 2. putusan berupa
pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang
untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Asas “The Presumption of Innocence” atau asas “Praduga Tak Bersalah”.
By
Duwi Handoko (DoeHand)
Asas The Presumption of Innocence – by Edison Hulu and Fauzan Gunovan
Asas “The Presumption of Innocence” atau asas “Praduga Tak Bersalah” dalam
Hukum Pidana positif Indonesia diatur dalam dua undang-undang, yaitu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut Butir 3 huruf c Penjelasan Umum KUHAP, disebutkan bahwa: “Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan
atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap
tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.”
Menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa: “Setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib
dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.”
By
Duwi Handoko (DoeHand)
Senin, September 26, 2016
Evaluasi 1 Hukum Pidana (Update 17 Oktober 2016)
Evaluasi 1 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup sejarah hukum pidana di Indonesia. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman:- teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 1 (Sudah diselesaikan oleh mahasiswa atas nama: Loni Agustin, Al Ma'arif, Hendra Susandra, dan beberapa mahasiswa lainnya).
- teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 2 dinyatakan "rusak".
- silahkan mengisi jawaban pada teka-teki silang hukum - Edisi Hukum Pidana Versi 3 bagi mahasiswa yang belum sempat menyelesaikan tugas ini.
Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.
Tugas Tambahan:
Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia). Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim via akun WhatsApp atau BBM Dosen.
Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.
Update pertama: 9 Oktober 2016.
Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.
Update pertama: 9 Oktober 2016.
By
Duwi Handoko (DoeHand)
Kumpulan Puisi: 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi
Alhamdulillah,
setelah “vakum” hampir 7 (tujuh) bulan lamanya, pada hari Jum’at, tanggal 16
September 2016, telah diterbitkan kembali buku karya Duwi Handoko.
Buku yang
diterbitkan pada tanggal tersebut di atas berbeda dengan buku-buku yang sudah
diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut disebabkan buku ini bukan merupakan buku
teks atau buku ajar perguruan tinggi, akan tetapi berupa buku kumpulan puisi.
Buku kumpulan
puisi karya Duwi Handoko tersebut diberi judul “Kumpulan Puisi: 53 Hari
Sasahganuhrap pada Ilahi” dengan ISBN: 978-602-72365-8-5. Sasahganuhrap itu sendiri
merupakan akronim dari sangat gelisah sehingga penuh harap.
Pertempuran antara
dua janji merupakan objek utama dalam buku ini. Pertama, janji penulis pada
diri sendiri. Kedua, janji penulis kepada ibunda yang penulis sayangi dan
cintai. Penulis berjanji pada ibu ‘tuk tepati janji setelah 53 hari berlalu.
Sedangkan penulis berjanji pada diri sendiri untuk tak tepati janji yang telah
disepakati dengan ibu penulis sendiri.
Buku kumpulan puisi ini memang
disusun dalam jangka waktu yang singkat. Namun demikian, hal tersebut
diharapkan tidak mengurangi esensi dari buku ini. Oleh karena itu, untuk
memudahkan pembaca, di dalam buku ini sudah disusun kajian tertentu yang
terdiri atas bagian-bagian tertentu.
Melalui android anda, jadilah
bagian dari pemilik buku ini di Google Play | Google Books atau di Tokopedia atau di Bukalapak.
By
Duwi Handoko (DoeHand)
Langganan:
Komentar (Atom)










