Pengumuman
Rabu, September 28, 2016

Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah, and Eko Satria Putra


By
Duwi Handoko (DoeHand)

Asas Litis Finiri Oportet – By Ali Sahbana Munthe

Suatu perkara (permasalahan hukum yang harus diselesaikan) dinyatakan berakhir
apabila tidak terdapat lagi “upaya hukum biasa” dan “upaya hukum luar biasa”.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
45/PUU-XIII/2015, disebutkan bahwa: memang benar di dalam ilmu hukum terdapat
asas litis finiri oportet, yakni
setiap perkara harus ada akhirnya. Namun, menurut Mahkamah Konstitusi, hal itu
berkaitan dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana
asas tersebut tidak secara rigid (kaku) dapat diterapkan karena hanya dengan
membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan
adanya keadaaan baru (novum). Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang
begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan
hukum dan keadilan (Lihat: Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945) serta sebagai konsekuensi dari asas negara
hukum.
By
Duwi Handoko (DoeHand)
Selasa, September 27, 2016

Asas Ne Bis in Idem – By Johan Elvianus Hondro and Selamata
Asas “Ne Bis in Idem” atau asas “Tiada Penuntutan untuk Kedua
Kalinya terhadap Subjek Hukum yang Telah Diputus Pengadilan dan Putusan tersebut
Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap” dalam Hukum Pidana positif Indonesia
diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Pasal 76 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka
terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan
penuntutan dalam hal: 1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari
tuntutan hukum; 2. putusan berupa
pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang
untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Asas “The Presumption of Innocence” atau asas “Praduga Tak Bersalah”.
By
Duwi Handoko (DoeHand)

Asas The Presumption of Innocence – by Edison Hulu and Fauzan Gunovan


Menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa: “Setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib
dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.”
By
Duwi Handoko (DoeHand)
Senin, September 26, 2016

Evaluasi 1 Hukum Pidana (Update 17 Oktober 2016)

- teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 1 (Sudah diselesaikan oleh mahasiswa atas nama: Loni Agustin, Al Ma'arif, Hendra Susandra, dan beberapa mahasiswa lainnya).
- teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 2 dinyatakan "rusak".
- silahkan mengisi jawaban pada teka-teki silang hukum - Edisi Hukum Pidana Versi 3 bagi mahasiswa yang belum sempat menyelesaikan tugas ini.
Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.
Tugas Tambahan:
Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia). Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim via akun WhatsApp atau BBM Dosen.
Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.
Update pertama: 9 Oktober 2016.
Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.
Update pertama: 9 Oktober 2016.
By
Duwi Handoko (DoeHand)

Kumpulan Puisi: 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi

Buku yang
diterbitkan pada tanggal tersebut di atas berbeda dengan buku-buku yang sudah
diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut disebabkan buku ini bukan merupakan buku
teks atau buku ajar perguruan tinggi, akan tetapi berupa buku kumpulan puisi.
Buku kumpulan
puisi karya Duwi Handoko tersebut diberi judul “Kumpulan Puisi: 53 Hari
Sasahganuhrap pada Ilahi” dengan ISBN: 978-602-72365-8-5. Sasahganuhrap itu sendiri
merupakan akronim dari sangat gelisah sehingga penuh harap.

Buku kumpulan puisi ini memang
disusun dalam jangka waktu yang singkat. Namun demikian, hal tersebut
diharapkan tidak mengurangi esensi dari buku ini. Oleh karena itu, untuk
memudahkan pembaca, di dalam buku ini sudah disusun kajian tertentu yang
terdiri atas bagian-bagian tertentu.
Melalui android anda, jadilah
bagian dari pemilik buku ini di Google Play | Google Books atau di Tokopedia atau di Bukalapak.
By
Duwi Handoko (DoeHand)
Langganan:
Postingan (Atom)