Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah, and Eko Satria Putra
Memberlakukan suatu ketentuan hukum
pidana tanpa dirumuskan lebih dahulu secara tertulis (secara legitim)
pada hakikatnya melanggar asas legalitas (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, hlm. 83). Oleh
karena itu, sudah tepat aturan yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang
menganut asas: Nullum
delictum, nullapuna sine praevia lege punali (tidak ada pelanggaran dan
tidak ada hukuman jikalau tidak lebih dulu ada suatu aturan hukum pidana).
Pasal 1 ayat (1) KUHP itu sendiri berbunyi: “Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut di atas dapat pula
diketahui dari adagium atau pepatah atau peribahasa yang dinyatakan oleh von Feuerbach (Lihat; Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 132/PHPU.D-XI/2013, hlm. 35), yangberbunyi:
“nullum delictum nulla poena sine
praevia lege poenali”ataudengan kata lain: 1) tidak ada hukuman, kalau tak ada undang-undang; 2) tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan; dan
3) tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan undang-undang.