Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, September 28, 2016

Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah, and Eko Satria Putra

Memberlakukan suatu ketentuan hukum pidana tanpa dirumuskan lebih dahulu secara tertulis (secara legitim) pada hakikatnya melanggar asas legalitas (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, hlm. 83). Oleh karena itu, sudah tepat aturan yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menganut asas: Nullum delictum, nullapuna sine praevia lege punali (tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman jikalau tidak lebih dulu ada suatu aturan hukum pidana). Pasal 1 ayat (1) KUHP itu sendiri berbunyi: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP tersebut di atas dapat pula diketahui dari adagium atau pepatah atau peribahasa yang dinyatakan oleh von Feuerbach (Lihat; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.D-XI/2013, hlm. 35), yang berbunyi: “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” atau dengan kata lain: 1) tidak ada hukuman, kalau tak ada undang-undang; 2) tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan; dan 3) tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan undang-undang.
















Lihat Asas Lainnya:



Asas Litis Finiri Oportetby Ali Sahbana Munthe.


https://invite.cashtree.id/9c5aed