Memberlakukan suatu ketentuan hukum
pidana tanpa dirumuskan lebih dahulu secara tertulis (secara legitim)
pada hakikatnya melanggar asas legalitas (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, hlm. 83). Oleh
karena itu, sudah tepat aturan yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang
menganut asas: Nullum
delictum, nullapuna sine praevia lege punali (tidak ada pelanggaran dan
tidak ada hukuman jikalau tidak lebih dulu ada suatu aturan hukum pidana).
Pasal 1 ayat (1) KUHP itu sendiri berbunyi: “Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada.”
Pengumuman
Rabu, September 28, 2016
Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah, and Eko Satria Putra
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)