Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, Maret 22, 2016

Evaluasi 3 PHI (Update 24 Oktober 2016)

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, dan mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Ketiga dengan materi perkuliahan: HUKUM TATA NEGARA.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi ketiga ini pada pokoknya berisikan:



A.  Peristilahan Hukum Tata Negara
B.  Definisi Hukum Tata Negara
C.  Hukum Tata Negara Statis dan Dinamis
D.  Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif
E.   Hukum Tata Negara Sebagai Bagian dari Hukum Publik
F.   Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
G.  Konstitusi sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara
1.    Istilah Konstitusi
2.    Definisi Konstitusi
3.    Konstitusi Pertama di Dunia
4.    Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
5.    Tujuan dan Hakikat Konstitusi
H.  Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau Dari Organ Negara dan Fungsinya Menurut Konstitusi di Indonesia
1.    Konstitusi Mengatur tentang Pembatasan Kekuasaan Negara
2.    Pencetus Ide Pembatasan Kekuasaan Negara
3.    Penerapan Konsep Pembatasan Kekuasaan Negara untuk Pertama Kali

4.    Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!


Klink link di bawah ini (khusus Evaluasi 3, apabila bila belum pernah mengerjakan tugas sebelumnya, klik Evaluasi 1 dan Evaluasi 2): 

  1. Tugas Evaluasi 3 PHI.
  2. Tugas Evaluasi 2 PHI.
  3. Tugas Evaluasi 1 PHI.



Evaluasi 2 PHI

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia serta mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Kedua dengan materi perkuliahan: SISTEM HUKUM DAN ANEKA WARNA HUKUM ATAU PENGGOLONGAN HUKUM (RECHTS BEDELING) DI INDONESIA SERTA BEBERAPA HAL POKOK DALAM MEMPELAJARI HUKUM INDONESIA.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi kedua ini pada pokoknya berisikan:

  1. Sistem Hukum di Indonesia;
  2. Aneka Warna Hukum atau Penggolongan Hukum (Rechts Bedeling) di Indonesia; dan
  3.  Beberapa Hal Pokok dalam Mempelajari Hukum Indonesia, yang terdiri dari:

  • Subjek Hukum;
  • Objek Hukum;
  • Peristiwa Hukum;
  • Fungsi atau Peranan Hukum di Indonesia;
  • Sumber Hukum di Indonesia;
  • Asas Konkordansi;
  • Asas Unifikasi;
  • Asas Kodifikasi;
  • Asas Dualistis;
  • Asas Pluralisme; dan
  • Pembagian Hukum.

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!


Pemberitahuan: Pengisian jawaban Evaluasi 2 PHI dialihkan ke laman: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/second-evaluation-of-introduction-of.html.

Jumat, Maret 04, 2016

Evaluasi 1 PHI

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Pertama dengan materi perkuliahan: Peristilahan, Definisi, Struktur, Kedudukan serta Objek dan Lingkup Kajian Pengantar Hukum Indonesia.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi pertama ini pada pokoknya berisikan:

  1. Istilah yang memiliki makna yang sama dengan Pengantar Hukum Indonesia;
  2. Definisi Pengantar Hukum atau Tata Hukum Indonesia dari para ahli;
  3. Struktur baku dalam Tata Hukum Indonesia;
  4. Kedudukan Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia; dan
  5. Objek dan lingkup kajian Pengantar Hukum Indonesia dan perbandingannya (persamaan dan perbedaan) dengan Pengantar Ilmu Hukum
Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 4 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!



PENGUMUMAN:
Evaluasi 1 PHI sudah dipindah ke laman berikut: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/first-evaluation-of-introduction-of.html.





Senin, November 23, 2015

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku KKMK

Terdapat perbedaan yang signifikan antara ruang lingkup kekuasaan kehakiman dengan para pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pelaku kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari ruang lingkup kekuasaan kehakiman, sedangkan Komisi Yudisial serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang termasuk ke dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman, tidak termasuk sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.

SUSI AHLI PARA PIHAK TUNJUK BUKTI LAIN, SASPEK, SUSI SANGKA AKU SUMPAH, dan SAS NGAKU TAHU HAKIM adalah rumus-rumus untuk mengetahui alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi dan di Mahkamah Agung. Temukan uraiannya di dalam buku ini.


Ingin contoh gratis buku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silahkan akses di GooglePlay


Judul Buku: Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14,8 x 21 cm
Tebal: 520 halaman (xxviii + 492 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN:978-602-72365-2-3


Kontak Penulis Buku:
+62-813-1971-1721.

Lihat bagian kecil isi buku dalam bentuk video pada link di bawah ini:
Presentation KKMK.

Sabtu, November 14, 2015

Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, pastikan bahwa sudah memberikan jawaban untuk soal-soal pada:
  1. Evaluasi I Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  2. Evaluasi II Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  3. Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  4. Evaluasi IV Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi; dan
  5. Evaluasi V Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal evaluasi 1 sampai dengan evaluasi 6 bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda untuk Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, paling lambat diserahkan per tanggal 30 November 2015. Hal ini berarti, per tanggal 1 Desember 2015, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekusensi dari tindakan yang dilakukannya.

Khusus untuk Evaluasi IV dan Evaluasi V pada Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, soal yang diajukan tidak dalam format “online”, melainkan dalam format “offline”. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang belum memberikan tanggapan atas dua evaluasi tersebut, silahkan meminta dengan dosen pada jam perkuliahan. Sebagai informasi, evaluasi 4 adalah mahasiswa memberikan komentar atas tayangan video mengenai perilaku hakim, sedangkan pada evaluasi 5, mahasiswa memberikan komentar atas perilaku hakim yang melanggar norma-norma kehidupan.

Evaluasi keenam ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang masih terkait dengan tema pada evaluasi-evaluasi sebelumnya, yaitu mengenai:

  1. Ruang Lingkup dan Terminologi di Bidang Kekuasaan Kehakiman Serta Para Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia;
  2. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 1: Prinsip Ketuhanan, Ideologi, Negara Hukum, dan Efisiensi;
  3. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 2: Prinsip Kemandirian, Kemerdekaan, Kesetaraan, dan Responsif);
  4. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 3: Prinsip Memahami Hukum (Tertulis dan Tidak Tertulis), Integritas, Profesional, serta Taat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim);
  5. Asas-Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 4: Prinsip Legalitas Pemidanaan dan Penerapan Upaya Paksa, Prinsip Praduga Tidak Bersalah, Prinsip Pertimbangan Hukum dan Non Hukum dalam Pemidanaan, serta Prinsip Ganti Kerugian (Restitusi dan Kompensasi) dan Rehabilitasi); dan
  6. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 5: Pengadilan Dilarang Menolak Perkara dan Penyelesaian Perkara Perdata Secara Perdamaian, Terpenuhinya Susunan Majelis yang Mengadili Perkara, Pengadilan Memutus Perkara dengan atau Tanpa Dihadiri Terdakwa, dan Putusan Pengadilan Harus Diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk Umum).
Salah satu perbedaan antara evaluasi enam dengan evaluasi satu sampai dengan evaluasi lima, yaitu pada evaluasi keenam ini, seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (seperti dalam bentuk foto copy – dengan cara merubah nama yang memberikan jawaban). Tujuan lain dari evaluasi enam ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.

Selamat bekerja!