Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, Maret 22, 2016

Evaluasi Pembelajaran 2 HPSK | STIH Persada Bunda


Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, pastikan Anda sudah pernah mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Pertama dengan materi perkuliahan: ASAS-ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 1 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 30 April 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 Mei 2016, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016

Selamat Bekerja!



UPDATE

Pada Tahun Ajar 2018/2019, khususnya pada semester genap. Evaluasi 1 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi evaluasi kedua HPSK - Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 3 Maret 2019


Selamat Bekerja!


UPDATE

Pada Tahun Ajar 2019/2020, khususnya pada semester genap. Evaluasi 1 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi Evaluasi Pembelajaran 2 HPSK | STIH Persada Bunda.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 15 Maret 2020



Selamat Bekerja!






Evaluasi 4 PHI (Update 25 Oktober 2016)

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 4 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum IndonesiaEvaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, dan mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Keempat dengan materi perkuliahan: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HUKUM TATA USAHA NEGARA/HUKUM PEMERINTAHAN).
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 4 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan:


A.  Peristilahan Hukum Administrasi Negara
B.  Definisi Hukum Administrasi Negara
C.  Sumber Hukum Administrasi Negara
D.  Objek Hukum Administrasi Negara
E.   Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
F.   Perbuatan Pemerintahan
G.  Bidang Hukum yang Termasuk Rumpun Hukum Administrasi Negara
H.  Hukum Agraria (Hukum Tanah)
I.     Hukum Pajak
J.     Hukum Perburuhan

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!


Klink link di bawah ini (khusus Evaluasi 4, apabila bila belum pernah mengerjakan tugas sebelumnya, klik Evaluasi 1, Evaluasi 2, dan Evaluasi 3): 

  1. Tugas Evaluasi 4 PHI.
  2. Tugas Evaluasi 3 PHI.
  3. Tugas Evaluasi 2 PHI.
  4. Tugas Evaluasi 1 PHI.




Evaluasi 3 PHI (Update 24 Oktober 2016)

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, dan mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Ketiga dengan materi perkuliahan: HUKUM TATA NEGARA.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 3 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi ketiga ini pada pokoknya berisikan:



A.  Peristilahan Hukum Tata Negara
B.  Definisi Hukum Tata Negara
C.  Hukum Tata Negara Statis dan Dinamis
D.  Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif
E.   Hukum Tata Negara Sebagai Bagian dari Hukum Publik
F.   Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
G.  Konstitusi sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara
1.    Istilah Konstitusi
2.    Definisi Konstitusi
3.    Konstitusi Pertama di Dunia
4.    Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
5.    Tujuan dan Hakikat Konstitusi
H.  Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau Dari Organ Negara dan Fungsinya Menurut Konstitusi di Indonesia
1.    Konstitusi Mengatur tentang Pembatasan Kekuasaan Negara
2.    Pencetus Ide Pembatasan Kekuasaan Negara
3.    Penerapan Konsep Pembatasan Kekuasaan Negara untuk Pertama Kali

4.    Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!


Klink link di bawah ini (khusus Evaluasi 3, apabila bila belum pernah mengerjakan tugas sebelumnya, klik Evaluasi 1 dan Evaluasi 2): 

  1. Tugas Evaluasi 3 PHI.
  2. Tugas Evaluasi 2 PHI.
  3. Tugas Evaluasi 1 PHI.



Evaluasi 2 PHI

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia serta mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Kedua dengan materi perkuliahan: SISTEM HUKUM DAN ANEKA WARNA HUKUM ATAU PENGGOLONGAN HUKUM (RECHTS BEDELING) DI INDONESIA SERTA BEBERAPA HAL POKOK DALAM MEMPELAJARI HUKUM INDONESIA.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi kedua ini pada pokoknya berisikan:

  1. Sistem Hukum di Indonesia;
  2. Aneka Warna Hukum atau Penggolongan Hukum (Rechts Bedeling) di Indonesia; dan
  3.  Beberapa Hal Pokok dalam Mempelajari Hukum Indonesia, yang terdiri dari:

  • Subjek Hukum;
  • Objek Hukum;
  • Peristiwa Hukum;
  • Fungsi atau Peranan Hukum di Indonesia;
  • Sumber Hukum di Indonesia;
  • Asas Konkordansi;
  • Asas Unifikasi;
  • Asas Kodifikasi;
  • Asas Dualistis;
  • Asas Pluralisme; dan
  • Pembagian Hukum.

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!


Pemberitahuan: Pengisian jawaban Evaluasi 2 PHI dialihkan ke laman: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/second-evaluation-of-introduction-of.html.

Jumat, Maret 04, 2016

Evaluasi 1 PHI

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Pertama dengan materi perkuliahan: Peristilahan, Definisi, Struktur, Kedudukan serta Objek dan Lingkup Kajian Pengantar Hukum Indonesia.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi pertama ini pada pokoknya berisikan:

  1. Istilah yang memiliki makna yang sama dengan Pengantar Hukum Indonesia;
  2. Definisi Pengantar Hukum atau Tata Hukum Indonesia dari para ahli;
  3. Struktur baku dalam Tata Hukum Indonesia;
  4. Kedudukan Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia; dan
  5. Objek dan lingkup kajian Pengantar Hukum Indonesia dan perbandingannya (persamaan dan perbedaan) dengan Pengantar Ilmu Hukum
Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 4 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!



PENGUMUMAN:
Evaluasi 1 PHI sudah dipindah ke laman berikut: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/first-evaluation-of-introduction-of.html.