Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, Oktober 27, 2017

Mid Semester Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan

Selamat Mengerjakan!


Untuk mempermudah pengisian jawaban, silahkan menguji kemampuan diri di Eva 1 Ilmu Perundang-undangan.

Gambaran Soal:

Mendatar

1.     Peraturan Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
4.    Organ Negara ini adalah Salah Satu Lembaga yang Berwenang Membentuk Peraturan Perundang-undangan yang Hierarkinya Ditempatkan Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.    Materi Muatan tentang Ketentuan Pidana Hanya dapat Dimuat dalam Undang-Undang dan .......
7.     Benar atau Salah: Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tidak Mendapat Persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut Harus Dicabut dan Harus Dinyatakan Tidak berlaku.
10.  Salah Satu Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik.
11.   Republik Indonesia.
12.   True or False: Undang-Undang yang Baru Membatalkan Undang-Undang yang Lama, Sejauh Undang-Undang Itu Mengatur Hal yang Sama. Bahasa Asing untuk Menyebutkan Asas Tersebut adalah Lex Posterior Derogat Legi Priori.
16.   True or False: Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Rendah Tidak Boleh Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi. Bahasa Asing untuk Menyebutkan Asas Tersebut adalah Lex Posterior Derogat Legi Priori.
17.   Salah Satu Asas yang Harus Tampak dalam Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan.
21.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
23.  Pasal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang Mengatur tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
24.  Uraian Singkat Mengenai Pokok Pikiran yang Menjadi Pertimbangan dan Alasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
27.  Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menurun

1.     Program Legislasi Daerah.
2.    Benar atau Salah: Setiap Peraturan Perundang-undangan Mulai Berlaku dan Mempunyai Kekuatan Mengikat pada Tanggal Diundangkan.
3.    Peraturan Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden dalam Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa.
5.     Peraturan Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Perintah Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi atau dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Pemerintahan.
6.    Sumber Segala Sumber Hukum Negara (di Indonesia).
8.    Program Legislasi Nasional.
9.    Hukum Dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (di Indonesia).
13.   Penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
14.   Lembaga yang Melakukan Pengujian dalam Hal Suatu Undang-Undang Diduga Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.   Lembaga yang Melakukan Pengujian dalam Hal Suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Diduga Bertentangan dengan Undang-Undang.
18.  Dewan Perwakilan Rakyat.
19.   Peraturan Perundangundangan  yang Dibentuk oleh Dewan Perwakilan  Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
20.  Undang-Undang yang Telah Diundangkan Dianggap Telah Diketahui oleh Setiap Orang. Hal ini disebut dengan istilah ..... Hukum.
22.  Dewan Perwakilan Daerah.
25.  Rancangan Undang-Undang.

26.  Sistem Hukum Nasional.


Ujian Tengah Semester Ilmu Perundang-undangan

Ujian Tengah Semester Ilmu Perundang-undangan

Duwi Handoko, S.H., M.H.

This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of the page to allow the puzzle to load.

Evaluasi Satu Ilmu Perundang-undangan

Selamat bekerja!



Senin, Desember 19, 2016

Evaluasi 8 Hukum Pidana (Resume)

Evaluasi Kedelapan Hukum Pidana (Resume) dalam arti seluas-luasnya adalah membuat ikhtisar atau ringkasan terhadap salah satu buku pengayaan dalam pelaksanaan Mata Kuliah Hukum Pidana.




Buku pengayaan dimaksud adalah buku karangan Duwi Handoko dengan judul Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP yang diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA pada tahun 2016.

Monster dari buku tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini: Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP.


Judul buku pengayaan tersebut di atas sudah mengikuti “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi, yaitu pada tahun 2016. Akan tetapi, penulis buku tersebut belum ditakdirkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala sebagai pemenang.





Sekedar informasi tambahan, Duwi Handoko, S.H., M.H., sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sudah membuat Buku Ajar dan/atau Buku Teks Perguruan Tinggi sebanyak 9 (sembilan) buku plus 1 (satu) buku yang insya Allah akan terbit di penghujung tahun 2016. Untuk lebih jelasnya, hal tersebut diuraikan sebagai berikut:


  1. Duwi Handoko, Nutrisi Awal bagi Pencari Ilmu Hukum di Indonesia, 2015. Buku ini akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017.
  2. Duwi HandokoKriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015, tanggal 09 Juli 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta. Buku ini dijual dengan harga Rp.100.000,00.
  3. Duwi Handoko, Raden Rudi Alhempi, dan Sri Yani Kusumastuti, Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
  4. Duwi HandokoKekuasaan Kehakiman di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Buku ini dijual dengan harga Rp.150.000,00.
  5. Duwi HandokoHukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I). Buku ini dijual dengan harga Rp.125.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  6. Duwi HandokoHukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II). Buku ini dijual dengan harga Rp.75.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  7. Duwi HandokoDekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP. Buku ini dijual dengan harga Rp.100.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
  8. Duwi HandokoPemberi dan Penerima Jasa Hukum di Indonesia, 2016. Buku ini pada hakikatnya telah selesai disusun. Akan tetapi, karena akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017, buku ini belum diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA.
  9. Duwi HandokoPengadilan Khusus pada Badan-badan Peradilan di Indonesia, 2016. Buku ini pada hakikatnya telah selesai disusun. Akan tetapi, karena akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017, buku ini belum diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA.
  10. Duwi HandokoAsas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier, 2016. Buku ini direncanakan terbit sebelum tahun 2016 pergi dan tak akan kembali.

Selain buku-buku tersebut di atas, buku-buku yang sampai saat ini masih dalam proses “konstruksi” adalah dengan judul yang disebutkan di bawah ini:
  1. Duwi Handoko, Problematika Aturan dan Aplikasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2015, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%.
  2. Duwi HandokoHukum Administrasi Negara. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2015, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 75%.
  3. Duwi HandokoUMKM dan Koperasi. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 25%.
  4. Duwi HandokoHukum Perlindungan Konsumen. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 45%.
  5. Duwi HandokoBadan-badan Lain yang Fungsinya Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%.
  6. Duwi Handoko10 Tips Praktis 60 Hari Membuat Buku Ajar Pendidikan Tinggi - Khusus Ilmu Hukum: Semoga Bisa Mengeneralisir. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 85%.
  7. Duwi HandokoSebahagian Pengakuan. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%. Buku ini tidak termasuk dalam Buku Ajar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, buku ini termasuk dalam buku sastra.
  8. Duwi HandokoAku Dipaksa Pergi. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 5%. Buku ini tidak termasuk dalam Buku Ajar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, buku ini termasuk dalam buku sastra.

Buku yang diterbitkan selain dari Buku Ajar Perguruan Tinggi adalah:

  1. Duwi Handoko, 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi. Buku ini dijual dengan harga Rp.280.000,00.
  2. Duwi Handoko10+ Prinsip Membuat Skripsi: Berfilsafat secara Positif untuk Membuat Sebuah Karya Terindah Sepanjang Masa, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016.

Kembali pada Evaluasi 8 Hukum Pidana, misi yang harus dituntaskan adalah membuat resume (dalam bentuk tulisan di blog) dari buku setiap bab pada buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik Dalam KUHP.

Resume yang dimaksud dibuat dalam 10 butir (mewakili setiap bab) yang untuk setiap butirnya minimal berisikan 10 baris tulisan. 10 butir yang dimaksud adalah sebagai berikut:


  1. Pendahuluan [Sejarah Penamaan dan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia serta Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang Mengubah KUHP di Indonesia].
  2. Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
  3. Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP.
  4. Dekriminalisasi atas Perbuatan Korupsi (Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan Pasal 435 KUHP).
  5. Dekriminalisasi atas Penghinaan dengan Sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP).
  6. Dekriminalisasi atas Perbuatan berupa Perdagangan Wanita, Laki-laki yang Belum Dewasa, dan Perniagaan Budak (Pasal 297 dan Pasal 324 KUHP)
  7. Dekriminalisasi atas Penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia (Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP).
  8. Dekriminalisasi Bersyarat atas Penghasutan Melakukan Delik atau Tindak Kekerasan terhadap Penguasa Umum (Pasal 160 KUHP).
  9. Dekriminalisasi atas Perbuatan yang Tak Menyenangkan (Salah Satu Unsur Pidana pada Pasal 335 ayat (1) Butir 1 KUHP).
  10. Permohonan Dekriminalisasi atas Delik-delik Tertentu dalam KUHP yang Ditolak atau Tidak Diterima oleh Mahkamah Konstitusi.



Tata cara memberikan jawaban:


  1. Mahasiswa memberikan jawaban pada blog pribadi.
  2. Blog pribadi yang dimaksud pada angka 1 adalah blog yang dibuat oleh mahasiswa secara mandiri.
  3. Pemilihan domain blog menjadi kewenangan mutlak mahasiswa.
  4. Domain blog yang dimaksud pada angka 3 sebaiknya blog “cuma-cuma” seperti pada pembuatan blog pada blogger.com atau pada wordpress.com dan lain-lain.
  5. Jawaban pada blog yang sudah dibuat, mencantumkan link pada laman ini, yaitu Evaluasi 8 Hukum Pidana (resume).
  6. Pemberian jawaban ditutup pada pukul 00:00 tanggal 4 Januari 2017.
  7. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan dikomunikasikan, baik di dunia nyata dan/atau dunia maya.


Doe, 19 Desember 2016.


Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya (apabila belum pernah mengerjakan):


Evaluasi 7 Hukum Pidana.



Evaluasi 6 Hukum Pidana.

Evaluasi 5 Hukum Pidana

Evaluasi 4 Hukum Pidana.

Evaluasi 3 Hukum Pidana.

Evaluasi 2 Hukum Pidana.

Evaluasi 1 Hukum Pidana.




Tugas Tambahan:


Buatlah minimal satu cerita humor di bidang hukum dan/atau penegakan hukum. 

Jumat, Desember 16, 2016

Evaluasi 7 Hukum Pidana (Kuis)

Evaluasi Ketujuh Hukum Pidana (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.


Ruang lingkup evaluasi ketujuh ini adalah terkait dengan Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta Hukum Pidana Khusus (Dasar Hukum dan Beberapa Bentuknya), yang antara lain berisikan:



1.        Orang-orang yang Dipilih dalam Pemilihan yang Diadakan berdasarkan Aturan-aturan Umum.
2.        Antonim Perempuan.
3.        Pesawat Udara Indonesia.
4.        Tidak Sadarkan Diri untuk Sementara Waktu.
5.        Semua Binatang yang Berkuku Satu, Binatang Memamah Biak, dan Babi.
6.        Pemberontak.
7.        Gugur atau Matinya Kandungan Seorang Perempuan Tidak Termasuk Kategori Luka Berat.
8.        Pengadilan Negeri.
9.        Masuk Melalui Lubang yang Memang Sudah Ada.
10.    ............ Pemerintahan (Meniadakan atau Mengubah secara Tidak Sah Bentuk Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar).
11.    Waktu Selama Dua Puluh Empat Jam.
12.    Tidak Sehat.
13.    Anak Buah Kapal.
14.    Benar atau Salah. Dikatakan Ada Permufakatan Jahat, Apabila Dua Orang atau Lebih Telah Sepakat Akan Melakukan Kejahatan.
15.    Lima.
16.    Waktu Selama Tiga Puluh Hari.
17.    Kapal Indonesia.
18.    Sejak Saat Pintu Luar Pesawat Udara Ditutup Setelah Naiknya Penumpang (Embarkasi) Sampai Saat Pintu Dibuka untuk Penurunan Penumpang (Diembarkasi).
19.    Alat Komunikasi.
20.    Pidana Umum.
21.    Kudeta.
22.    Waktu antara Matahari Terbenam dan Matahari Terbit.
23.    Perbuatan Jahat yang Melanggar Hukum Pidana.
24.    Tiap-tiap Orang yang Menjalankan Perusahaan.
25.    Bandar Udara.
26.    Pasangan Istri.
27.    Pidana Khusus.
28.    Orang yang Memegang Kekuasaan di Kapal atau yang Mewakilinya.
29.    Eksistensi istilah-istilah hukum (terminologi) yang diatur di dalam Bab IX KUHP yang berlaku untuk semua tindak pidana di luar KUHP sebagaimana ketentuan Pasal 103 KUHP.

Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 7 Hukum Pidana.

Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya (apabila belum pernah mengerjakan):


Evaluasi 6 Hukum Pidana.

Evaluasi 5 Hukum Pidana

Evaluasi 4 Hukum Pidana.

Evaluasi 3 Hukum Pidana.

Evaluasi 2 Hukum Pidana.

Evaluasi 1 Hukum Pidana.


Tugas Tambahan:

Berikan minimal 10 (sepuluh) terminologi di bidang Hukum Pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Terminologi sebagaimana dimaksud di atas tidak diperkenankan mengacu pada istilah-istilah di dalam KUHP. Sebagai bantuan, lihatlah terminologi di bidang Hukum Pidana dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, pertambangan, perkebunan, dan undang-undang lainnya. 


Doe, 16 Desember 2016.



Evaluasi Ketujuh Hukum Penitensier

Evaluasi 7 Hukum Penitensier bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta Hukum Pidana Khusus (Dasar Hukum dan Beberapa Bentuknya) sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 






Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Ketujuh Hukum Penitensier.

Klik link di bawah ini apabila belum pernah mengikuti evaluasi sebelumnya:


Evaluasi 6 Hukum Penitensier.   
Evaluasi 5 Hukum Penitensier.  
Evaluasi 4 Hukum Penitensier.
Evaluasi 3 Hukum Penitensier.
Evaluasi 2 Hukum Penitensier.
Evaluasi 1 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Berikan minimal 10 (sepuluh) terminologi di bidang Hukum Pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Terminologi sebagaimana dimaksud di atas tidak diperkenankan mengacu pada istilah-istilah di dalam KUHP. Sebagai bantuan, lihatlah terminologi di bidang Hukum Pidana dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, pertambangan, perkebunan, dan undang-undang lainnya. 
Doe, 16 Desember 2016.