Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Ketujuh Hukum Penitensier.
Klik link di bawah ini apabila belum pernah mengikuti evaluasi sebelumnya:
Evaluasi 6 Hukum Penitensier.
Evaluasi 5 Hukum Penitensier.
Evaluasi 4 Hukum Penitensier.
Evaluasi 3 Hukum Penitensier.
Evaluasi 2 Hukum Penitensier.
Evaluasi 1 Hukum Penitensier.
Tugas Tambahan:
Berikan minimal 10 (sepuluh) terminologi di bidang Hukum Pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Terminologi sebagaimana dimaksud di atas tidak diperkenankan mengacu pada istilah-istilah di dalam KUHP. Sebagai bantuan, lihatlah terminologi di bidang Hukum Pidana dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, pertambangan, perkebunan, dan undang-undang lainnya.
Doe, 16 Desember 2016.