Evaluasi Ketujuh Hukum Pidana
(Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu
tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu,
diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.
Ruang lingkup evaluasi ketujuh ini adalah terkait dengan Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta Hukum Pidana Khusus (Dasar Hukum dan Beberapa Bentuknya), yang antara lain berisikan:
1.
Orang-orang
yang Dipilih dalam Pemilihan yang Diadakan berdasarkan Aturan-aturan Umum.
2.
Antonim
Perempuan.
3.
Pesawat
Udara Indonesia.
4.
Tidak
Sadarkan Diri untuk Sementara Waktu.
5.
Semua
Binatang yang Berkuku Satu, Binatang Memamah Biak, dan Babi.
6.
Pemberontak.
7.
Gugur
atau Matinya Kandungan Seorang Perempuan Tidak Termasuk Kategori Luka Berat.
8.
Pengadilan
Negeri.
9.
Masuk
Melalui Lubang yang Memang Sudah Ada.
10. ............ Pemerintahan
(Meniadakan atau Mengubah secara Tidak Sah Bentuk Pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar).
11. Waktu Selama Dua Puluh
Empat Jam.
12. Tidak Sehat.
13. Anak Buah Kapal.
14. Benar atau Salah.
Dikatakan Ada Permufakatan Jahat, Apabila Dua Orang atau Lebih Telah Sepakat
Akan Melakukan Kejahatan.
15. Lima.
16. Waktu Selama Tiga Puluh
Hari.
17. Kapal Indonesia.
18. Sejak Saat Pintu Luar
Pesawat Udara Ditutup Setelah Naiknya Penumpang (Embarkasi) Sampai Saat Pintu
Dibuka untuk Penurunan Penumpang (Diembarkasi).
19. Alat Komunikasi.
20. Pidana Umum.
21. Kudeta.
22. Waktu antara Matahari
Terbenam dan Matahari Terbit.
23. Perbuatan Jahat yang
Melanggar Hukum Pidana.
24. Tiap-tiap Orang yang
Menjalankan Perusahaan.
25. Bandar Udara.
26. Pasangan Istri.
27. Pidana Khusus.
28. Orang yang Memegang
Kekuasaan di Kapal atau yang Mewakilinya.
29. Eksistensi istilah-istilah hukum (terminologi) yang diatur di dalam Bab IX KUHP yang berlaku untuk semua tindak pidana di luar KUHP sebagaimana ketentuan Pasal 103 KUHP.
29. Eksistensi istilah-istilah hukum (terminologi) yang diatur di dalam Bab IX KUHP yang berlaku untuk semua tindak pidana di luar KUHP sebagaimana ketentuan Pasal 103 KUHP.
Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 7 Hukum Pidana.
Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya (apabila belum pernah mengerjakan):
Evaluasi 6 Hukum Pidana.
Evaluasi 5 Hukum Pidana
Evaluasi 4 Hukum Pidana.
Evaluasi 3 Hukum Pidana.
Evaluasi 2 Hukum Pidana.
Evaluasi 1 Hukum Pidana.
Tugas Tambahan:
Berikan minimal 10 (sepuluh) terminologi di bidang Hukum Pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Terminologi sebagaimana dimaksud di atas tidak diperkenankan mengacu pada istilah-istilah di dalam KUHP. Sebagai bantuan, lihatlah terminologi di bidang Hukum Pidana dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, pertambangan, perkebunan, dan undang-undang lainnya.
Doe, 16 Desember 2016.