Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, Desember 16, 2016

Evaluasi 7 Hukum Pidana (Kuis)

Evaluasi Ketujuh Hukum Pidana (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.


Ruang lingkup evaluasi ketujuh ini adalah terkait dengan Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta Hukum Pidana Khusus (Dasar Hukum dan Beberapa Bentuknya), yang antara lain berisikan:



1.        Orang-orang yang Dipilih dalam Pemilihan yang Diadakan berdasarkan Aturan-aturan Umum.
2.        Antonim Perempuan.
3.        Pesawat Udara Indonesia.
4.        Tidak Sadarkan Diri untuk Sementara Waktu.
5.        Semua Binatang yang Berkuku Satu, Binatang Memamah Biak, dan Babi.
6.        Pemberontak.
7.        Gugur atau Matinya Kandungan Seorang Perempuan Tidak Termasuk Kategori Luka Berat.
8.        Pengadilan Negeri.
9.        Masuk Melalui Lubang yang Memang Sudah Ada.
10.    ............ Pemerintahan (Meniadakan atau Mengubah secara Tidak Sah Bentuk Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar).
11.    Waktu Selama Dua Puluh Empat Jam.
12.    Tidak Sehat.
13.    Anak Buah Kapal.
14.    Benar atau Salah. Dikatakan Ada Permufakatan Jahat, Apabila Dua Orang atau Lebih Telah Sepakat Akan Melakukan Kejahatan.
15.    Lima.
16.    Waktu Selama Tiga Puluh Hari.
17.    Kapal Indonesia.
18.    Sejak Saat Pintu Luar Pesawat Udara Ditutup Setelah Naiknya Penumpang (Embarkasi) Sampai Saat Pintu Dibuka untuk Penurunan Penumpang (Diembarkasi).
19.    Alat Komunikasi.
20.    Pidana Umum.
21.    Kudeta.
22.    Waktu antara Matahari Terbenam dan Matahari Terbit.
23.    Perbuatan Jahat yang Melanggar Hukum Pidana.
24.    Tiap-tiap Orang yang Menjalankan Perusahaan.
25.    Bandar Udara.
26.    Pasangan Istri.
27.    Pidana Khusus.
28.    Orang yang Memegang Kekuasaan di Kapal atau yang Mewakilinya.
29.    Eksistensi istilah-istilah hukum (terminologi) yang diatur di dalam Bab IX KUHP yang berlaku untuk semua tindak pidana di luar KUHP sebagaimana ketentuan Pasal 103 KUHP.

Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 7 Hukum Pidana.

Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya (apabila belum pernah mengerjakan):


Evaluasi 6 Hukum Pidana.

Evaluasi 5 Hukum Pidana

Evaluasi 4 Hukum Pidana.

Evaluasi 3 Hukum Pidana.

Evaluasi 2 Hukum Pidana.

Evaluasi 1 Hukum Pidana.


Tugas Tambahan:

Berikan minimal 10 (sepuluh) terminologi di bidang Hukum Pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Terminologi sebagaimana dimaksud di atas tidak diperkenankan mengacu pada istilah-istilah di dalam KUHP. Sebagai bantuan, lihatlah terminologi di bidang Hukum Pidana dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia, pertambangan, perkebunan, dan undang-undang lainnya. 


Doe, 16 Desember 2016.