Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 20 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 20 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VIII Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 20 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Lihat; Lihatlah.
  3. Menurut Pasal 63 ayat (2) KUHP: Jika Suatu Perbuatan Masuk dalam Suatu Aturan Pidana yang Umum, Diatur Pula dalam Aturan Pidana yang Khusus, Maka Hanya yang Khusus Itulah yang diterapkan. Ketentuan pada Pasal Ini Dikenal dengan Asas Lex Generalis Derogat Legi Specialis. Benar atau Salah.
  4. Perbarengan dalam Suatu Perbuatan Pidana.
  5. ...... Delicti (Waktu Terjadinya Tindak Pidana).
  6. Pemidanaan (Bahasa Inggris).
  7. Peninjauan Kembali.
  8. Lex ......... (Aturan Hukum yang Khusus).
  9. Lex ......... (Aturan Hukum yang Umum).
  10. Perbuatan ......... (Diatur pada Pasal 64 KUHP).
  11. Judex ..... (Pengadilan yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara berdasarkan Penerapan Hukum).
  12. Kebijakan Pemisahan Perkara.


Mainkan Edisi Game TTS Hukum Pidana Lainnya:


TTS Hukum | Hukum Pidana | 01 |

TTS Hukum | Hukum Pidana | 02 |

TTS Hukum | Hukum Pidana | 03 |

TTS Hukum | Hukum Pidana | 04 |

TTS Hukum | Hukum Pidana | 05 | 

TTS Hukum | Hukum Pidana | 06 | 

TTS Hukum | Hukum Pidana | 07 | 

TTS Hukum | Hukum Pidana | 08 | 


TTS Hukum | Hukum Pidana | 09 | 

TTS Hukum | Hukum Pidana | 10 | 


TTS Hukum | Hukum Pidana | 11 | 

TTS Hukum | Hukum Pidana | 12 | 


TTS Hukum | Hukum Pidana | 13 |  

TTS Hukum | Hukum Pidana | 14 |  


TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 |   


TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 |    

TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 |    


TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 |     


TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 |      



Download TTS Hukum Pidana di Google Playstore pada link di bawah ini:

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 20 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-20-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VII Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Kesalahan.
  2. Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
  3. Bab yang Mengatur tentang Percobaan dalam KUHP.
  4. Mereka yang Melakukan Tindak Pidana (Bahasa Belanda).
  5. Mereka yang Menganjurkan Orang Lain Melakukan Tindak Pidana (Bahasa Belanda).
  6. Arrest .... Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda).
  7. Percobaan (Dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana).
  8. Afwezigheid van Alle Schuld (Tidak Ada Kesalahan Sama Sekali).
  9. Melakukan Tindak Pidana secara Tidak Sengaja atau Lalai.
  10. Salah satu sumber hukum.
  11. Penyertaan (Dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana).

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 19 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-19-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VII Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Pelaku Tindak Pidana.
  2. Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
  3. Bab yang Mengatur tentang Penyertaan dalam KUHP.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Mencoba Melakukan Pelanggaran Tidak Dipidana. Benar atau Salah?
  6. Maksimum Pidana Pokok terhadap Kejahatan, Khususnya dalam Hal Percobaan Dikurangi Seperdua. Benar atau Salah?
  7. Tindak Pidana.
  8. ........... Poging (Poging yang Selesai Penuh).
  9. ........... Poging (Poging yang Diskors).
  10. Hukuman.
  11. ....plichtigen (Mereka yang Sengaja Memberikan Bantuan kepada Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana - Bahasa Belanda).
  12. .... Pleger (Menyuruh Melakukan Tindak Pidana).

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 18 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-18-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VI Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Rumah Sakit Jiwa.
  2. Bab dalam KUHP yang Mengatur Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana.
  3. Permohonan Grasi Hanya Dapat diajukan 1 (satu) kali. Benar atau Salah.
  4. Fiat Justitia Et Ruat ...... (Keadilan Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh).
  5. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  6. Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  7. Jiwa Cacat.
  8. Anak yang Belum Mencapai Umur ........ Tahun, Tidak Dipidana.
  9. Pengadilan Negeri.

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-17-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.