Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Delik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Delik. Tampilkan semua postingan

Minggu, November 11, 2018

Evaluasi Keenam D3KUHP 2018/2019 Kelas Rabu


Buatlah salah satu asas dalam lingkup Delik (jawaban dikirimkan via kolom komentar). 

Asas yang dibuat tersebut wajib berbeda dengan asas-asas yang disebutkan di bawah ini:





  1. Asas The Presumption of Innocence – by Edison Hulu and Fauzan Gunovan.
  2. Asas Ne Bis in Idem – by Johan Elvianus Hondro, Selamata and Wahyudi Said Pratama.
  3. Asas Litis Finiri Oportet – by Ali Sahbana Munthe.
  4. Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah and Eko Satria Putra.
  5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori – by Novriyani Irja.
  6. Asas Teritorial atau Asas Wilayah – by Jumaidi Rahman and Apceria Pardosi.
  7. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur - Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar - by Raja Fatimah.
  8. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali - Dalam Hal Ada Ketentuan Khusus dan Ada Ketentuan Umum, yang Dipergunakan adalah Ketentuan Khusus - by Muhammad Fadillah and Dina Rahmawati.
  9. Asas Equality Before the Law Similia Similibus  Persamaan dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.
  10. Asas Nasional Aktif by Loni Agustin and Sepka Miko.
  11. Asas Nasional Pasif dan Asas Universal by Debora Christanti.
  12. Asas Unus Testis Nullus Testis by Al Ma’arif and Laisa Damayanti.
  13. Asas Hukum Islam: Qishaash – by Juan Herbert Antameng.
  14. Asas Wo Kein Klager ist; ist Kein Richter – Kalau Tidak Ada Tuntutan Hak, Maka Tidak Ada Peradilan - by Susi Susanti.
  15. Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz.
  16. Asas Ubi Societas Ibi Ius - by Febryan Jabat Santoso.
  17. Asas Fiat Justitia et Pereat Mundus dan Fiat Justitia et Ruat Coelum - by Doris Abdi dan Joel Roberto Simangunsong.
  18. Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan.
  19. Asas Notoire Feiten - by Prildan Kartasiswara.
  20. Asas In Dubio Pro Reo - by Hendra Purnama Debi.
  21. Asas Vox Populi Vox Dei - by Triska Felly.



Sebelum mengisi jawaban untuk penilaian evaluasi keenam dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.

Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:
Evaluasi 5 Delik-delik dalam KUHP.


    Selamat bekerja!
    Doe, 11 November 2018.

    Evaluasi Keenam D3KUHP 2018/2019 Kelas Sabtu


    Buatlah salah satu asas dalam lingkup Delik (jawaban dikirimkan via kolom komentar). 

    Asas yang dibuat tersebut wajib berbeda dengan asas-asas yang disebutkan di bawah ini:





    1. Asas The Presumption of Innocence – by Edison Hulu and Fauzan Gunovan.
    2. Asas Ne Bis in Idem – by Johan Elvianus Hondro, Selamata and Wahyudi Said Pratama.
    3. Asas Litis Finiri Oportet – by Ali Sahbana Munthe.
    4. Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah and Eko Satria Putra.
    5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori – by Novriyani Irja.
    6. Asas Teritorial atau Asas Wilayah – by Jumaidi Rahman and Apceria Pardosi.
    7. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur - Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar - by Raja Fatimah.
    8. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali - Dalam Hal Ada Ketentuan Khusus dan Ada Ketentuan Umum, yang Dipergunakan adalah Ketentuan Khusus - by Muhammad Fadillah and Dina Rahmawati.
    9. Asas Equality Before the Law Similia Similibus  Persamaan dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.
    10. Asas Nasional Aktif by Loni Agustin and Sepka Miko.
    11. Asas Nasional Pasif dan Asas Universal by Debora Christanti.
    12. Asas Unus Testis Nullus Testis by Al Ma’arif and Laisa Damayanti.
    13. Asas Hukum Islam: Qishaash – by Juan Herbert Antameng.
    14. Asas Wo Kein Klager ist; ist Kein Richter – Kalau Tidak Ada Tuntutan Hak, Maka Tidak Ada Peradilan - by Susi Susanti.
    15. Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz.
    16. Asas Ubi Societas Ibi Ius - by Febryan Jabat Santoso.
    17. Asas Fiat Justitia et Pereat Mundus dan Fiat Justitia et Ruat Coelum - by Doris Abdi dan Joel Roberto Simangunsong.
    18. Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan.
    19. Asas Notoire Feiten - by Prildan Kartasiswara.
    20. Asas In Dubio Pro Reo - by Hendra Purnama Debi.
    21. Asas Vox Populi Vox Dei - by Triska Felly.



    Sebelum mengisi jawaban untuk penilaian evaluasi keenam dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
    2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
    3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
    4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
    Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:


    Evaluasi Kelima D3KUHP 2018/2019 Kelas Rabu


    Evaluasi kelima ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan Delik Komisi (Delik Aktif/Positif) dan Delik Omisi (Delik Pasif/Negatif) serta Delik Terjadi Seketika dan Delik Berlangsung Terus.



    Pertanyaan sederhana:


    Apabila seseorang melakukan SESUATU dapat saja berakhir dengan tidak dipidana, apakah apabila TIDAK MELAKUKAN SESUATU, seseorang dapat dipidana?

    Pertanyaan di atas cukup dijawab di dalam pikiran masing-masing karena pertanyaan yang harus dijawab adalah yang diuraikan pada formulir di bawah ini.


    Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi kelima dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
    2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
    3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
    4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
    Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:

    Evaluasi Kelima D3KUHP 2018/2019 Kelas Sabtu


    Evaluasi kelima ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan Delik Komisi (Delik Aktif/Positif) dan Delik Omisi (Delik Pasif/Negatif) serta Delik Terjadi Seketika dan Delik Berlangsung Terus.



    Pertanyaan sederhana:


    Apabila seseorang melakukan SESUATU dapat saja berakhir dengan tidak dipidana, apakah apabila TIDAK MELAKUKAN SESUATU, seseorang dapat dipidana?

    Pertanyaan di atas cukup dijawab di dalam pikiran masing-masing karena pertanyaan yang harus dijawab adalah yang diuraikan pada formulir di bawah ini.


    Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi kelima dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
    2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
    3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
    4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
    Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:

    Kamis, November 01, 2018

    Evaluasi VIII Delik-delik di dalam KUHP





    Berikan analisis hukum pidana mengenai pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid dikaitkan dengan materi perkuliahan pada pertemuan 1 sampai dengan pertemuan 7. 


    Analisis tersebut di atas pada intinya menyatakan peristiwa yang sudah terjadi tersebut merupakan delik atau non delik?

    Materi perkuliahan dapat dilihat di Aplikasi DoeHand Classroom 2018, silahkan unduh aplikasi tersebut di Google Playstrore pada link berikut ini:

    Jawaban ditulis dengan tulisan tangan dan hasil jawaban tersebut diunggah pada halaman di bawah ini. 


    Harap memperhatikan batas waktu memberikan jawaban.

    Doe, 1 November 2018.

    Sabtu, November 14, 2015

    Kenali "Kemampuan Sementara" Anda (Mahasiswa STIH Persada Bunda)

    Khusus untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang diampu oleh Duwi Handoko, S.H., M.H., yaitu Delik-delik dalam KUHP dan Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, setiap mahasiswa diharapkan bersaing dalam memperoleh nilai sebagai salah satu dasar tingkat kemampuan mahasiswa dalam menyerap informasi yang diberikan pada setiap sesi perkuliahan.

    Berdasarkan hal tersebut di atas, di bawah ini diuraikan kemampuan sementara para mahasiswa STIH Persada Bunda (sampai dengan pertemuan kedelapan), khususnya mahasiswa dengan mata kuliah sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. Kemampuan para mahasiswa tersebut ditinjau dari nilai-nilai evaluasi, nilai keaktifan di kelas, dan nilai ujian tengah semester.

    Publikasi terhadap kemampuan mahasiswa memiliki salah satu tujuan, yaitu transparansi terhadap aspek penilaian yang diberikan oleh dosen. Jadi, kenali kemampuan sementara Anda di bawah ini (sempatkan juga untuk melihat kemampuan "lawan"). Apabila ada sesuatu hal yang patut untuk dijadikan bahan diskusi, silahkan memulainya pada kolom komentar.


    Pilih Kategori:
    Mahasiswa D3KUHP Senin
    Mahasiswa D3KUHP Sabtu
    Mahasiswa KKMK Rabu (1)
    Mahasiswa KKMK Rabu (2)

    Sabtu, November 07, 2015

    Evaluasi IV Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

    Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2018/2019. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link di bawah ini (sesuaikan dengan kelas yang diikuti):
    1. Kelas Rabu.
    2. Kelas Sabtu.

    Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
    http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.


    Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

    Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

    Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 30 November 2015.

    Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
    2.   Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2015.
    3. Pada tanggal 1 Desember 2015, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
    4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.


    Senin, Oktober 26, 2015

    Kekalahan yang Membahagiakan Batin

    Asah Otak Delik-delik dalam KUHP
    Dengan niat tulus, diharapkan pada postingan ini dapat diaplikasikan “gambaran awal” bagi setiap mahasiswa STIH Persada Bunda dengan Dosen Pengampu Duwi Handoko, S.H., M.H., terhadap pola dari soal Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Delik-delik dalam KUHP.

    Niat tersebut pada akhirnya kandas pada saat setelah lebih dari 3 (tiga) jam lamanya, tidak ditemukan solusi untuk mewujudkan keinginan tersebut di atas. Inilah yang dimaksud dengan “kekalahan” sesuai dengan judul postingan kali ini.

    Lebih konkritnya, “kekalahan” tersebut adalah kegagalan dalam melakukan input terhadap Interactive Web Pages with JavaScript yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, khususnya dalam bentuk Teka-Teki Silang Hukum (TT-SH).

    Kegagalan tersebut dapat dilihat dengan melakukan klik tombol "Lihat" di bawah ini. Apabila sudah "diperlihatkan" secara otomatis, klik tombol "Jangan Lihat Lagi".



    Asah Otak Delik-delik dalam KUHP


    Oleh: Duwi Handoko, S.H., M.H.

    This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of the page to allow the puzzle to load.





    Kekalahan tersebut pada akhirnya bermuara pada dua temuan (belum sampai pada kesimpulan), yaitu sebagai berikut:
    1. Postingan pada Blogger, belum memiliki kemampuan mewujudkan keinginan tersebut di atas.
    2. Postingan pada Google Site, juga belum memiliki kemampuan mewujudkan keinginan tersebut di atas.
    Karena dua temuan tersebut di atas, dicoba mempelajari kembali hal yang sebenarnya tidak perlu dipelajari apabila tidak dipengaruhi oleh eksistensi niat.

    Alhamdulillah, pembelajaran yang tidak berlangsung lama (kurang dari 30 menit) membuahkan hasil yang sesuai dengan apa yang telah diniatkan. 

    Hasilnya, terwujud “gambaran awal” bagi setiap mahasiswa STIH Persada Bunda dengan Dosen Pengampu Duwi Handoko, S.H., M.H., terhadap pola dari soal Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Delik-delik dalam KUHP. Pola ujian tersebut adalah dengan format Teka-Teki Silang Hukum (TT-SH).

    Untuk lebih jelasnya, bandingkan hasil TT-SH di Atas dengan hasil TT-SH yang telah dengan sengaja dibuat pada salah satu situs pembuatan website gratis, yaitu Own Free Website

    Klik link di bawah ini untuk membandingkan hasil tersebut:
    Teka-Teki Silang Delik-delik dalam KUHP.

    Akhirnya, kekalahan bukan alasan untuk gagal mencapai tujuan yang sudah diniatkan. Cobalah melalui “jalur alternatif” untuk mewujudkan niat tersebut, jalur itulah yang disebut dengan kebahagiaan batin.

    Selain itu, temuan bukanlah suatu kesimpulan. Hal itu dapat dibuktikan pada saat ini, khususnya pada temuan 1 (satu). Secara singkatnya, diuraikan sebagai berikut:
    1. Setelah menggunakan Syntax Hide and Show yang dipelajari kembali dari situs My Post Tag on Blogger, diketahui bahwa Interactive Web Pages with JavaScript yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, dapat berfungsi dengan baik.
    2. Oleh karena itu, kesimpulannya adalah TT-SH yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, dapat diaplikasikan di Blogger.
    Kebahagiaan batin yang bertambah.

    Sabtu, September 19, 2015

    Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

    Pertanyaan yang Wajib Diberikan Jawaban:

    1. Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
    2. Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
    3. Sebutkan minimal 7 (tujuh) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara kejahatan dan pelanggaran.

    Pertanyaan yang Tidak Wajib Diberikan Jawaban:

    Petunjuk Khusus:

    1.        Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
    2.        Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
    3.        Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
    4.        Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
    5.        Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

    Sistem Pertanyaan Tertutup:

    1.        KUHP terdiri dari 3 buku. Hal ini berbeda dengan BW yang terdiri dari 4 buku. Judul Buku I KUHP adalah:
    a.    Aturan Umum.
    b.    Kejahatan.
    c.    Pelanggaran.
    d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
    e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
    2.        Judul Buku II KUHP adalah:
    a.    Aturan Umum.
    b.    Kejahatan.
    c.    Pelanggaran.
    d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
    e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
    3.        Judul Buku III KUHP adalah:
    a.    Aturan Umum.
    b.    Kejahatan.
    c.    Pelanggaran.
    d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
    e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
    4.        Berdasarkan Buku II dan Buku III KUHP, diketahui bahwa terdapat delik yang memiliki ruang lingkup sama, yaitu kecuali:
    a.    Delik membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
    b.    Delik terhadap ketertiban umum.
    c.    Delik terhadap penguasa umum.
    d.   Delik terhadap asal usul dan perkawinan.
    e.    Delik sumpah palsu dan keterangan palsu.
    5.        Ketentuan pemberatan dalam hal melakukan pengulangan delik diatur di dalam Buku II KUHP mengenai Kejahatan. Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud di atas, diatur di dalam pasal:
    a.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 487 KUHP.
    b.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
    c.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 489 KUHP.
    d.   Pasal 485 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
    e.    Pasal 485 sampai dengan Pasal 489 KUHP.

    Sistem Pertanyaan Terbuka:

    6.        Pasal 1 ayat (1) KUHP merupakan salah satu asas penting dalam Hukum Pidana Materil. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
    7.        Sebutkan minimal dua aturan di dalam Buku I KUHP (yang pada umumnya berisikan ketentuan mengenai Hukum Pidana Materil) yang memuat ketentuan tentang Hukum Pidana Formil. Berikan penjelasan atas jawaban yang diberikan.
    8.        Pasal 103 KUHP memiliki arti penting dalam Hukum Pidana Materil di Indonesia. Jelaskan secara singkat arti penting dari ketentuan Pasal 103 KUHP tersebut!
    9.        Sebutkan pasal-pasal paling akhir dari setiap buku yang terdapat dalam KUHP dan berikan uraian singkat mengenai substansi dari pasal-pasal tersebut.
    10.    Sebutkan minimal 2 (dua) perbedaan antara KUHP yang berlaku saat ini (ius constitutum) dengan KUHP yang akan diberlakukan pada masa yang akan datang (ius constituendum).