Asas legalitas di dalam Hukum Pidana atau Hukum
Pidana Materiil diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pada pasal tersebut, dinyatakan bahwa:
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana
yang telah ada” (Terjemahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diperoleh dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia,
dengan alamat: http://jdih.mahkamahagung.go.id/v2/beranda/database/4.-Hukum-Acara/Kitab-Undang-Undang-Hukum/,
diakses pada tanggal 26 Mei 2015). Selanjutnya,
pada Pasal 1 ayat (2) KUHP, diatur ketentuan mengenai asas retroaktif. Pada
pasal tersebut, disebutkan bahwa bilamana
ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
((Terjemahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diperoleh dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia,
dengan alamat: http://jdih.mahkamahagung.go.id/v2/beranda/database/4.-Hukum-Acara/Kitab-Undang-Undang-Hukum/,
diakses pada tanggal 26 Mei 2015).
Asas yang pokok dalam
hukum pidana Indonesia, adalah asas legalitas [Pasal 1 ayat (1) KUHP] dan asas
retroaktif atau asas berlaku surut [Pasal 1 ayat (2) KUHP]. Pasal 1 ayat (1)
KUHP mengatur tentang tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas
kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum
perbuatan dilakukan. Sedangkan Pasal 1 ayat (2) KUHP mengatur tentang jika
sesudah perbuatan yang dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan maka
dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa/terpidana (Lihat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008,
hlm. 33).
Menurut Harun Alrasid,
dengan merujuk pada ruh yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) Wetboek van
Straftrecht yang merupakan asas yang bersifat universal, tidak ada
penafsiran lain kecuali bahwa asas non-retroaktif adalah sesuatu yang bersifat
mutlak (Lihat: Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 013/PUU-I/2003, hlm. 42). Menurut Andi Hamzah, prinsip
non-retroaktif bukan hanya berlaku dalam hukum pidana materiil tetapi juga
dalam hukum pidana formil. Asas non-retroaktif adalah berlaku universal, hanya
pernah diterobos oleh PBB untuk kejahatan-kejahatan yang tergolong extra
ordinary crimes, sementara korupsi, tidak tergolong ke dalam kejahatan
demikian, karena korupsi itu banyak macamnya, mulai dari kecil sampai dengan
yang besar sekali (Lihat: Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004, hlm. 68).
Lihat
Asas-asas Lainnya:
Asas Equality Before the Law– Similia Similibus – Persamaan dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.