Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Senin, November 25, 2024

Sejarah Regulasi Terorisme di Indonesia: Sebuah Narasi

Sejarah regulasi terorisme di Indonesia mencerminkan respons negara terhadap ancaman keamanan yang semakin kompleks. Dimulai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 pada 18 Oktober 2002, regulasi ini muncul sebagai langkah mendesak untuk menanggapi tragedi Bom Bali I yang terjadi pada 12 Oktober 2002. Perppu ini memberikan dasar hukum pemberantasan tindak pidana terorisme yang sebelumnya tidak diatur secara khusus dalam hukum nasional.

Pada hari yang sama, diterbitkan pula Perppu Nomor 2 Tahun 2002, yang secara eksplisit memberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 untuk menangani kasus Bom Bali I. Kedua Perppu ini menjadi respons cepat pemerintah dalam menghadapi ancaman terorisme yang mengejutkan dunia internasional.

Langkah ini kemudian diperkuat dengan pengesahan kedua Perppu tersebut menjadi undang-undang pada 4 April 2003. Perppu Nomor 1 Tahun 2002 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, sementara Perppu Nomor 2 Tahun 2002 disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003. Undang-undang ini memastikan adanya dasar hukum yang permanen untuk menangani tindak pidana terorisme di Indonesia.

Seiring perkembangan ancaman terorisme yang melibatkan teknologi informasi dan strategi baru, Indonesia kembali memperbarui regulasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Disahkan pada 21 Juni 2018 oleh Presiden Joko Widodo, UU ini menambahkan pendekatan preventif, memperluas definisi tindak pidana terorisme, serta memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Perjalanan ini mencapai babak baru dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2023. KUHP ini, meskipun berfokus pada reformasi hukum pidana secara umum, tetap relevan dalam konteks terorisme karena mencakup aturan umum terkait tindak pidana berat.

Sejarah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons ancaman terorisme melalui evolusi hukum yang berkelanjutan. Transformasi dari Perppu menjadi undang-undang dan revisi berikutnya tidak hanya menegaskan pentingnya adaptasi hukum terhadap dinamika ancaman keamanan, tetapi juga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan dasar hukum yang semakin kuat, diharapkan upaya pemberantasan terorisme dapat terus memberikan rasa aman dan mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang damai dan adil.