Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label TTS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TTS. Tampilkan semua postingan

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VI Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Rumah Sakit Jiwa.
  2. Bab dalam KUHP yang Mengatur Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana.
  3. Permohonan Grasi Hanya Dapat diajukan 1 (satu) kali. Benar atau Salah.
  4. Fiat Justitia Et Ruat ...... (Keadilan Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh).
  5. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  6. Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  7. Jiwa Cacat.
  8. Anak yang Belum Mencapai Umur ........ Tahun, Tidak Dipidana.
  9. Pengadilan Negeri.

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 17 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-17-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 | dihimpun kembali berdasarkan Bab VI Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Mahkamah Agung.
  2. Fiat Justitia Ne Pereat ...... (Keadilan Harus Ditegakkan Agar Dunia Tidak Runtuh).
  3. Penghapusan Semua Tuntutan Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
  4. Pengadilan Tinggi.
  5. Daya Paksa.
  6. Lex ......... Derogat Legi Generalis (Aturan yang Khusus Mengesampingkan Aturan yang Umum).
  7. Penghapusan Akibat Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
  8. Res Judicata Pro Veritate ....... (Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar).
  9. Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 16 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-16-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 | dihimpun kembali berdasarkan Bab V Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Eksekutor Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat.
  3. Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati.
  4. Peraturan Kapolri.
  5. Hukuman ....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP).
  6. Bentuk Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP.
  7. Pidana Pokok Setelah Pidana Denda.
  8. Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Mengadili (Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP).
  9. Pidana Pokok Setelah Pidana Kurungan.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  11. Pidana Pokok Setelah Pidana Penjara.
  12. Brigade Mobil.
  13. Salah Satu Bentuk Posisi Terpidana pada Tiang Penyangga dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
  14. Eksekutor Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP.


atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 15 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-15-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 14 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 14 | dihimpun kembali berdasarkan Bab V Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 14 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Pidana Pokok Setelah Pidana Mati.
  2. Handy Talkie.
  3. Global Positioning System.
  4. Seumur ..... (Jangka Waktu Menjalani Pidana Penjara).
  5. Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Berisi Peluru Tajam yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
  6. Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP.
  7. Benar atau Salah. Pidana Penjara dan Pidana Kurungan Dapat Dilaksanakan di Satu Tempat Asal Saja Terpisah (Lihat Pasal 28 KUHP).
  8. Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP.
  9. ........ Umum (Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim - Pasal 6b KUHAP).
  10. Pemikul Biaya dalam Pidana Tambahan berupa Pengumuman Putusan Hakim.
  11. Seorang yang Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Tetap Memperoleh ......... Bersyarat (Ketentuan yang Diatur dalam Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP).
  12. ........ Law (Istilah Hukum Pidana dalam Bahasa Inggris).


atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 14 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-14-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.

TTS Hukum | Hukum Pidana | 13 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 13 | dihimpun kembali berdasarkan Bab V Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 13 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Negara Indonesia adalah Negara ..... (Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
  2. Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
  3. Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
  4. Jumlah Pidana Pokok menurut KUHP Indonesia.
  5. Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Bertindak sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 6a KUHAP).
  6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah.
  7. Pidana Pokok Terberat.
  8. Satuan Mata Uang Terkecil untuk Pidana Denda menurut KUHP Indonesia.
  9. Pemikul Biaya Selama Terpidana Melaksanakan Pidana Pokok berupa Pidana Penjara dan Pidana Kurungan (Pasal 42 KUHP).
  10. Salah Satu Dasar Penggolongan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
  11. Pemberian Ampun oleh Presiden kepada Terpidana.
  12. Menembak Secara Serentak.


atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 13 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-13-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.