Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 13 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 13 | dihimpun kembali berdasarkan Bab V Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 13 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Negara Indonesia adalah Negara ..... (Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
  2. Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
  3. Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
  4. Jumlah Pidana Pokok menurut KUHP Indonesia.
  5. Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Bertindak sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 6a KUHAP).
  6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah.
  7. Pidana Pokok Terberat.
  8. Satuan Mata Uang Terkecil untuk Pidana Denda menurut KUHP Indonesia.
  9. Pemikul Biaya Selama Terpidana Melaksanakan Pidana Pokok berupa Pidana Penjara dan Pidana Kurungan (Pasal 42 KUHP).
  10. Salah Satu Dasar Penggolongan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
  11. Pemberian Ampun oleh Presiden kepada Terpidana.
  12. Menembak Secara Serentak.


atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 13 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-13-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.