Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 14 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 14 | dihimpun kembali berdasarkan Bab V Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 14 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Pidana Pokok Setelah Pidana Mati.
  2. Handy Talkie.
  3. Global Positioning System.
  4. Seumur ..... (Jangka Waktu Menjalani Pidana Penjara).
  5. Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Berisi Peluru Tajam yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
  6. Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP.
  7. Benar atau Salah. Pidana Penjara dan Pidana Kurungan Dapat Dilaksanakan di Satu Tempat Asal Saja Terpisah (Lihat Pasal 28 KUHP).
  8. Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP.
  9. ........ Umum (Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim - Pasal 6b KUHAP).
  10. Pemikul Biaya dalam Pidana Tambahan berupa Pengumuman Putusan Hakim.
  11. Seorang yang Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Tetap Memperoleh ......... Bersyarat (Ketentuan yang Diatur dalam Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP).
  12. ........ Law (Istilah Hukum Pidana dalam Bahasa Inggris).


atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 14 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-14-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.