TTS Hukum | Hukum Pidana | 06 | dihimpun kembali berdasarkan Bab II Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).
Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:
TTS Hukum | Hukum Pidana | 06 | berisikan pertanyaan tentang:
- Tempat Terjadinya Tindak Pidana.
- Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Mengadili.
- Jika Pengadilan Berpendapat bahwa Perbuatan yang Didakwakan Kepada Terdakwa Terbukti, Tetapi Perbuatan Itu Tidak Merupakan Suatu Tindak Pidana, maka Terdakwa Diputus ..... dari Segala Tuntutan.
- Filosofi Pemidanaan atas Dasar Pembalasan.
- Undang-Undang.
- Duwi Handoko.
- ........ Umum (Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Asas yang Menyebutkan: "Suatu Perbuatan Tidak Dapat Dipidana, Kecuali berdasarkan Kekuatan Ketentuan Perundang-undangan Pidana yang Telah Ada.
- Waktu Terjadinya Tindak Pidana.
- Jika Pengadilan Berpendapat bahwa dari Hasil Pemeriksaan di Sidang, Kesalahan Terdakwa atas Perbuatan yang Didakwakan Kepadanya Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, maka Terdakwa Diputus .....
- Pasal di Dalam KUHP yang Memuat Asas Algemeen Ius Commune.
Mainkan Edisi Game TTS Hukum Pidana Lainnya:
TTS Hukum | Hukum Pidana | 01 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 02 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 03 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 04 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 05 |
Download TTS Hukum Pidana di Google Playstore pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-06-hawa-dan-ahwa.html