TTS Hukum | Hukum Pidana | 03 | dihimpun kembali berdasarkan Bab I Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).
Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:
TTS Hukum | Hukum Pidana | 03 | berisikan pertanyaan tentang:
- Presiden Republik Indonesia yang Mengesahkan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana made in Belanda di Indonesia.
- Asas yang Mengatur tentang Pelaku Kejahatan dapat Dikenakan Pidana apabila Sudah Ada Aturan yang Mengaturnya.
- Salah Satu Negara yang Pernah Menjajah Indonesia.
- Tindak Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Hukum Pidana adalah Bagian dari Hukum .....
- Pokok pikiran yang menjadi Pertimbangan dan Alasan Pembentukan Peraturan Perundang–undangan.
- Nama Salah Satu Pulau di Indonesia yang Penduduknya Lebih Dahulu (Pertama Kali) Menerapkan KUHP.
- Pidana.
- Perbuatan yang Berkaitan dengan Kejahatan.
- Seorang yang Karena Perbuatannya atau Keadaannya, Berdasarkan Bukti Permulaan Patut Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana.
Mainkan Edisi Game TTS Hukum Pidana Lainnya:
TTS Hukum | Hukum Pidana | 01 |
TTS Hukum | Hukum Pidana | 02 |
Download TTS Hukum Pidana di Google Playstore pada link di bawah ini:
atau
Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 03 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-03-hawa-dan-ahwa.html
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-03-hawa-dan-ahwa.html
Doe, 20 November 2018.