Equality Before the Law
adalah salah satu unsur
dari The Rule of Law Principle menurut Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Elemen-elemen
“the rule of law principles” menurut PBB tersebut selengkapnya adalah:
1) supremacy of law; 2). equality before the law; accountability
to the law; fairness in the application of the law; separation of
power; legal certainty; avoidance of arbitrary; dan procedural of legal certainty
(Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XI/2013, hlm. 10).
Persamaan dalam hukum (equality before the law) adalah salah satu
penyangga berdiri tegaknya satu Negara hukum. Menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat 12 prinsip pokok Negara Hukum
(Rechstaat) yang menyangga berdiri
tegaknya satu Negara hukum (The Rule of Law/Rechtstaat) dalam
arti yang sebenarnya, yakni: 1) Supremasi hukum (supremacy of Law); 2) Persamaan dalam Hukum (equality before the
Law); 3) Asas Legalitas (due
process of law); 4) Pembatasan Kekuasaan; 5) Organ-Organ Eksekutif
Independen; 6) Peradilan bebas dan tidak memihak; 7)
Peradilan Tata Usaha Negara; 8) Peradilan
Tata Negara (constitutional court); 9) Perlindungan Hak Asasi Manusia;
10) Bersifat Demokratis (democratisch rechtstaat);
11) Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (welfare rechtsstaat); serta 12).
Transparansi dan Kontrol sosial (Selengkapnya lihat: Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, hlm. 9-10).
Jimly
Asshiddiqie, menegaskan terkait “Persamaan
dalam Hukum (equality before the law),
adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan,
yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka
prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala
bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang,
kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan affirmative
actions guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk
mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan
kelompok masyarakat yang sudah jauh lebih maju (Selengkapnya lihat: Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, hlm. 10).
Secara yuridis
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan semua warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1) dan 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecualinya.“
Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Prinsip Equality Before the Law adalah istilah asing dalam Bahasa
Inggris untuk menyebutkan asas perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Dalam Bahasa Latin, istilah untuk menyebutkan
asas tersebut menurut hemat penulis adalah dapat dengan menggunakan istilah similia
similibus.
Asas Similia Similibus
berarti perkara yang sama (sejenis)
harus diputus sama atau serupa (Selengkapnya lihat: Putusan
Mahkamah Agung Nomor 369 K/TUN/2011, hlm. 13).
Lihat
Asas-asas Lainnya: