 Berdasarkan Pasal 2 KUHP, disebutkan
bahwa “Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan
sesuatu tindak pidana di Indonesia.”
 Berdasarkan Pasal 2 KUHP, disebutkan
bahwa “Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan
sesuatu tindak pidana di Indonesia.” 
 Berdasarkan Pasal 2 KUHP, disebutkan
bahwa “Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan
sesuatu tindak pidana di Indonesia.”
 Berdasarkan Pasal 2 KUHP, disebutkan
bahwa “Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan
sesuatu tindak pidana di Indonesia.” Unsur
barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum, dalam pengertian
seseorang secara pribadi atau menunjuk pada suatu badan hukum tertentu yang
mampu bertanggungjawab menurut hukum. Sehingga oleh karenanya sebagai salah
satu unsur pembentuk delik, maka harus ditafsirkan bahwa unsur barang siapa di
sini adalah menunjuk pada orang atau badan hukum yang “mampu” mewujudkan
(melakukan) sebuah delik (perbuatan/tindak pidana). Selain itu, unsur ini juga
merupakan implementasi atas keberlakuan ketentuan Pasal 2 KUHP, sehingga artinya
adalah bahwa “barang siapa” sebagaimana didefinisikan di atas harus juga
diterjemahkan sebagai setiap orang pelaku delik yang dapat (boleh) dihukum
menurut hukum Indonesia (Lihat: Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor
214/Pid.B/2013/PN.AM, hlm. 13-14).
Unsur
barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum, dalam pengertian
seseorang secara pribadi atau menunjuk pada suatu badan hukum tertentu yang
mampu bertanggungjawab menurut hukum. Sehingga oleh karenanya sebagai salah
satu unsur pembentuk delik, maka harus ditafsirkan bahwa unsur barang siapa di
sini adalah menunjuk pada orang atau badan hukum yang “mampu” mewujudkan
(melakukan) sebuah delik (perbuatan/tindak pidana). Selain itu, unsur ini juga
merupakan implementasi atas keberlakuan ketentuan Pasal 2 KUHP, sehingga artinya
adalah bahwa “barang siapa” sebagaimana didefinisikan di atas harus juga
diterjemahkan sebagai setiap orang pelaku delik yang dapat (boleh) dihukum
menurut hukum Indonesia (Lihat: Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor
214/Pid.B/2013/PN.AM, hlm. 13-14).