Sering terjadi dalam
sistem peraturan perundang-undangan, undang-undang yang datang (terbaru, pen),
kemudian lebih mempunyai kekuatan menentukan daripada undang-undang sebelumnya.
Kecuali jika undang-undang sebelumnya lebih tinggi kedudukan hukumnya seperti
kedudukan Undang-Undang Dasar terhadap undang-undang. Jika demikian masalahnya,
dapat dijadikan masalah legalitas daripada ketentuan yang lebih rendah terhadap
ketentuan yang lebih tinggi. Juga ketentuan yang ditetapkan kemudian, sering
dapat dianggap sebagai ketentuan khusus yang lebih kuat dari ketentuan yang
bersifat umum sebelumnya. Ini dalam dalil hukum internasional, seringkali
dikatakan lex specialis derogat legi generalis (Selengkapnya lihat: Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-X/2012, hlm. 135).
Berdasarkan asas perundang-undangan yang berlaku, terdapat
asas lex specialis derogat legi generali, yaitu segala sesuatu yang
telah diatur secara khusus di dalam undang-undang mengalahkan hal yang bersifat
umum yang diatur di dalam undang-undang (Selengkapnya lihat: Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008, hlm. 3). Atau dengan kata lain, asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis berarti aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum (Selengkapnya
lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-XI/2013, hlm. 20).
Berdasarkan ketentuan
Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa “Kalau bagi
sesuatu perbuatan yang dapat dipidana karena ketentuan pidana umum,
ada ketentuan pidana khusus maka ketentuan pidana khusus itu sajalah
yang digunakan. Dalam penjelasannya menyatakan dikatakan Lex
Specialis Derogat Legi Generali.
Yang artinya, undang-undang khusus meniadakan undang-undang
umum. Undang-undang khusus ialah undang-undang yang
berisikan undang-undang umum ditambah dengan
sesuatu lagi yang lain (Selengkapnya
lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-VI/2008, hlm. 9).
Menurut pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor
42/PUU-VI/2008, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
KUHP berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yaitu
dalam hal ada ketentuan khusus dan ada ketentuan umum, yang dipergunakan adalah
ketentuan khusus. Selain asas tersebut, dikenal juga asas lex posterior derogat
legi priori, yang berarti hukum baru mengesampingkan hukum yang lama.
Meskipun demikian, kedua asas tersebut berkaitan dengan penerapan hukum oleh
instansi yang berwenang bukan masalah konstitusionalitas norma, sehingga
seperti Mahkamah tidak berwenang menilainya (Selengkapnya lihat: Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-VI/2008, hlm. 21).
Lihat
Asas-asas Lainnya: