Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, September 30, 2016

Asas Unus Testis Nullus Testis by Al Ma’arif and Laisa Damayanti



Menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa: Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; dan e. keterangan terdakwa.

Menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP, ditegaskan bahwa: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Diadili dengan satu saksi saja, tidak ada alat bukti lain, maka orang yang bersangkutan akan bebas, unus testis, nulus testis satu saksi bukan saksi, kecuali diperkuat dengan alat bukti lain (Selengkapnya Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004, hlm. 22).

Menurut Pasal 185 ayat (1) KUHAP, disebutkan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Berdasarkan penjelasan atas Pasal 185 ayat (1) KUHAP, disebutkan bahwa dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.

Menurut Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Menurut Pasal 185 ayat (3) KUHAP, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Menurut Pasal 185 ayat (4) KUHAP, keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

Menurut Pasal 185 ayat (5) KUHAP, baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.

Menurut Pasal 185 ayat (6) KUHAP, dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan: a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain; b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu; d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

Menurut penjelasan atas Pasal 185 ayat (6) KUHAP, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini ialah untuk mengingatkan hakim agar memperhatikan keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara bebas, jujur dan obyektif.

Menurut Pasal 185 ayat (7) KUHAP, keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.



Lihat Asas-asas Lainnya: