Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Desember 26, 2018

TTS Hukum | Hukum Pidana | 12 |



TTS Hukum | Hukum Pidana | 12 | dihimpun kembali berdasarkan Bab IV Buku Karangan: Duwi Handoko, S.H., M.H., dengan judul: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum).


Buku tersebut di atas telah dijual secara online di Google Buku pada link di bawah ini:



TTS Hukum | Hukum Pidana | 12 | berisikan pertanyaan tentang:

  1. Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
  2. Putusan bebas.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  5. Seseorang hanya boleh dihukum satu kali saja atas suatu tindak pidana kejahatan atau pelanggaran yang sama.
  6. Salah satu bentuk delik aduan karena pelakunya adalah anggota keluarga.
  7. Delik Aduan (...... Delict) atau Crime by Complaint.
  8. Bagian dari suatu undang-undang.


atau

Mainkan langsung TTS Hukum | Hukum Pidana | 12 |pada link di bawah ini:
https://hawadanahwa.blogspot.com/p/tts-hukum-hukum-pidana-12-hawa-dan-ahwa.html

Doe, 26 Desember 2018.