Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, November 08, 2016

Evaluasi Keempat Hukum Penitensier (Kuis)


Evaluasi Keempat Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi keempat ini adalah terkait dengan hal-hal yang mengahapus, mengurangi, dan meberatkan pidana serta hal-hal lain yang terkait dengan ketiga hal tersebut yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Daya Paksa.
2.        Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar.
3.        Batasan Usia Anak yang Dijatuhi Pidana.
4.        Penghapusan Semua Tuntutan Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
5.        Keadilan Harus Ditegakkan Agar Dunia Tidak Runtuh.
6.        Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
7.        Aturan yang Khusus Mengesampingkan Aturan yang Umum.
8.        Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
9.        Bab dalam KUHP yang Mengatur Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana.
10.    Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
11.    Mahkamah Agung.
12.    Pengadilan Tinggi.
13.    Limit Permohonan Grasi.
14.    Keadilan Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh.
15.    Penghapusan Akibat Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
16.    Jiwa Cacat.
17.    Pengadilan Negeri.

18.    Rumah Sakit Jiwa.

Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 4 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Buatlah masing-masing 1 (satu) contoh kasus tentang hapusnya pidana, pengurangan pidana, dan pemberatan pidana.Contoh yang dimaksud diuraikan secara jelas dan tegas dan apabila ditemukan bukti pendukung dalam bentuk putusan pengadilan, sertakan putusan pengadilan tersebut dalam uraian contoh yang dibuat.


Jumat, November 04, 2016

Kenali "Kemampuan Sementara" HPid Anda (Mahasiswa STIH Persada Bunda)

Khusus untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang diampu oleh Duwi Handoko, S.H., M.H., yaitu Hukum Pidana, setiap mahasiswa diharapkan "bersaing" dalam memperoleh nilai sebagai salah satu dasar tingkat kemampuan mahasiswa dalam menyerap informasi yang diberikan pada setiap sesi perkuliahan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, di bawah ini diuraikan kemampuan sementara para mahasiswa STIH Persada Bunda, khususnya nilai hasil 
Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa dengan mata kuliah sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. 

Publikasi terhadap kemampuan mahasiswa memiliki salah satu tujuan, yaitu transparansi terhadap aspek penilaian yang diberikan oleh dosen. Jadi, kenali kemampuan sementara Anda di bawah ini (sempatkan juga untuk melihat kemampuan "lawan"). Apabila ada sesuatu hal yang patut untuk dijadikan bahan diskusi, silahkan memulainya pada kolom komentar.




Nilai Ujian Tengah Semester H.Pid

Selasa, November 01, 2016

Kenali "Kemampuan Sementara" PHI Anda (Mahasiswa STIH Persada Bunda)

Khusus untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang diampu oleh Duwi Handoko, S.H., M.H., yaitu Pengantar Hukum Indonesia, setiap mahasiswa diharapkan "bersaing" dalam memperoleh nilai sebagai salah satu dasar tingkat kemampuan mahasiswa dalam menyerap informasi yang diberikan pada setiap sesi perkuliahan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, di bawah ini diuraikan kemampuan sementara para mahasiswa STIH Persada Bunda (sampai dengan pertemuan kedelapan), khususnya mahasiswa dengan mata kuliah sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. Kemampuan para mahasiswa tersebut ditinjau dari dua pola, yaitu nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dan Nilai Akhir Mahasiswa (sampai dengan pertemuan kedelapan).

Publikasi terhadap kemampuan mahasiswa memiliki salah satu tujuan, yaitu transparansi terhadap aspek penilaian yang diberikan oleh dosen. Jadi, kenali kemampuan sementara Anda di bawah ini (sempatkan juga untuk melihat kemampuan "lawan"). Apabila ada sesuatu hal yang patut untuk dijadikan bahan diskusi, silahkan memulainya pada kolom komentar.





Nilai Ujian Tengah Semester PHI  

 Nilai PHI Sampai dengan Tengah Semester

Minggu, Oktober 30, 2016

Evaluasi 4 Hukum Pidana

Evaluasi 4 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap penghapusan, pengurangan, dan pemberatan pidana sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Edisi Keempat - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.

Doe, 30 Oktober 2016.



Tugas Tambahan:
Buatlah masing-masing 1 (satu) contoh kasus tentang hapusnya pidana, pengurangan pidana, dan pemberatan pidana.Contoh yang dimaksud diuraikan secara jelas dan tegas dan apabila ditemukan bukti pendukung dalam bentuk putusan pengadilan, sertakan putusan pengadilan tersebut dalam uraian contoh yang dibuat.

Kamis, Oktober 27, 2016

Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.



Ruang lingkup evaluasi ketiga ini adalah terkait dengan Pidana serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Bentuk Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP.
2.        Lembaga Pemasyarakatan.
3.        Hukuman ....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP).
4.        Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati.
5.        Eksekutor Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat.
6.        Benar atau Salah. Pidana Penjara dan Pidana Kurungan Dapat Dilaksanakan di Satu Tempat Asal Saja Terpisah (Lihat Pasal 28 KUHP).
7.        Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP.
8.        Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP.
9.        Seumur ..... (Jangka Waktu Menjalani Pidana Penjara).
10.    ........ Law (Istilah Hukum Pidana dalam Bahasa Inggris).
11.    Handy Talkie.
12.    Pidana Pokok Terberat.
13.    Salah Satu Dasar Penggolongan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
14.    Pemikul Biaya Selama Terpidana Melaksanakan Pidana Pokok berupa Pidana Penjara dan Pidana Kurungan (Pasal 42 KUHP).
15.    Pidana Pokok Setelah Pidana Kurungan.
16.    Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Berisi Peluru Tajam yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
17.    Salah Satu Bentuk Posisi Terpidana pada Tiang Penyangga dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
18.    Seorang yang Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Tetap Memperoleh ......... Bersyarat (Ketentuan yang Diatur dalam Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP).
19.    Pidana Pokok Setelah Pidana Penjara.
20.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah.
21.    Brigade Mobil.
22.    Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 6a KUHAP).
23.    Pidana Pokok Setelah Pidana Mati.
24.    Jumlah Pidana Pokok menurut KUHP Indonesia.
25.    Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh  Undang-Undang Untuk Mengadili (Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP).
26.    Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
27.    Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim - Pasal 6b KUHAP).
28.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
29.    Negara Indonesia adalah Negara ..... (Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
30.    Pemikul Biaya dalam Pidana Tambahan berupa Pengumuman Putusan Hakim.
31.    Menembak Secara Serentak.
32.    Pidana Pokok Setelah Pidana Denda.
33.    Eksekutor Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP.
34.    Pemberian Ampun oleh Presiden kepada Terpidana.
35.    Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
36.    Peraturan Kapolri.
37.    Global Positioning System.

38.    Satuan Mata Uang Terkecil untuk Pidana Denda menurut KUHP Indonesia.


Akses tugas yang dimaksud pada laman berikut ini: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/the-third-evaluation-of-penitensier-law.html.
Jangan dilupakan untuk menyelesaikan tugas Evaluasi Hukum Penitensier pada Quiz 1 dan Quiz 2.


Tugas Tambahan:
Buatlah pendapat pribadi secara jelas dan tegas mengenai eksistensi Pidana Mati menurut Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP dengan ketentuan Hak untuk Hidup menurut Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.

Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.