Surat Al Baqarah (terdiri dari 286
ayat) turun di Madinah yang sebahagian besar diturunkan pada permulaan tahun Hijrah,
kecuali ayat 281 diturunkan di Mina pada Hajji
wadaa' (hajji Nabi Muhammad s.a.w. yang terakhir). Seluruh ayat dari surat
Al Baqarah termasuk golongan Madaniyyah,
merupakan surat yang terpanjang di antara surat-surat Al Quran yang di dalamnya
terdapat pula ayat yang terpanjang (ayat 282).
Surat ini dinamai Al Baqarah
karena di dalamnya disebutkan kisah penyembelihan sapi betina yang
diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67 sampai dengan 74), dimana
dijelaskan watak orang Yahudi pada umumnya. Dinamai Fusthaatul-Quran
(puncak Al Quran) karena memuat beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam
surat yang lain. Dinamai juga surat alif-laam-miim karena surat ini
dimulai dengan Alif-laam-miim.
Hukum-hukum dalam surat
Al Baqarah adalah:
- Perintah mengerjakan shalat;
- Menunaikan zakat;
- Hukum puasa;
- Hukum haji dan umrah;
- Hukum qishash;
- Hal-hal yang halal dan yang haram;
- Bernafkah di jalan Allah;
- Hukum arak dan judi;
- Cara menyantuni anak yatim,
- Larangan riba;
- Hutang piutang;
- Nafkah dan yang berhak menerimanya;
- Wasiat kepada dua orang ibu-bapa dan kaum kerabat;
- Hukum sumpah;
- Kewajiban menyampaikan amanat;
- Sihir;
- Hukum merusak mesjid;
- Hukum merubah kitab-kitab Allah;
- Hukum haidh, 'iddah, thalak, khulu', ilaa' dan hukum susuan;
- Hukum melamar, mahar, larangan mengawini wanita musyrik dan sebaliknya; dan
- Hukum perang.
Berdasarkan uraian di atas, hukum qishash adalah salah satu hukum yang
diatur dalam surat Al
Baqarah. Qishaash ialah
mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang
membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar
diat (ganti rugi) yang wajar.
Pembayaran diat diminta dengan baik,
umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah
membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli
waris si korban sesudah Allah menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan
si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaashdan
di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
Dalam surat
Al Baqarah, hukum qishash diuraikan pada
ayat 178, 179, dan ayat 194.
Ketentuan ayat 178
surat Al Baqarah dalam terjemahan
bebasnya ke dalam Bahasa Indonesia adalah: “Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”
Ketentuan ayat 179
surat Al Baqarah dalam terjemahan
bebasnya ke dalam Bahasa Indonesia adalah: “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”
Ketentuan ayat 194
surat Al Baqarah dalam terjemahan
bebasnya ke dalam Bahasa Indonesia adalah: Bulan haram dengan bulan haram, dan
pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka
seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah
dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang orang yang bertakwa.”
Sebagai bagian penutup, diuraikan ketentuan pada
ayat 32 surat Al Maa’idah yang dalam terjemahan bebasnya ke dalam Bahasa Indonesia
adalah: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa:
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara
mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka
bumi.”
Sumber Kutipan: Al
Quran Digital Versi 2.1. Freeware (C) Hak Cipta Hanya Milik Allah subhanahu
wata’ala. Dipublikasikan oleh: http://www.alquran-digital.com.
Lihat
Asas-asas Lainnya:
Asas Equality Before the Law– Similia
Similibus – Persamaan dalam Hukum – by Ryan
Damas Jayantri and Raja
Juraidah Jaya.