Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, Oktober 01, 2016

Asas Hukum Islam: Qishaash – by Juan Herbert Antameng

Surat Al Baqarah (terdiri dari 286 ayat) turun di Madinah yang sebahagian besar diturunkan pada permulaan tahun Hijrah, kecuali ayat 281 diturunkan di Mina pada Hajji wadaa' (hajji Nabi Muhammad s.a.w. yang terakhir). Seluruh ayat dari surat Al Baqarah termasuk golongan Madaniyyah, merupakan surat yang terpanjang di antara surat-surat Al Quran yang di dalamnya terdapat pula ayat yang terpanjang (ayat 282). 

Surat ini dinamai Al Baqarah karena di dalamnya disebutkan kisah penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67 sampai dengan 74), dimana dijelaskan watak orang Yahudi pada umumnya. Dinamai Fusthaatul-Quran (puncak Al Quran) karena memuat beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam surat yang lain. Dinamai juga surat alif-laam-miim karena surat ini dimulai dengan Alif-laam-miim.

Hukum-hukum dalam surat Al Baqarah adalah:
  1. Perintah mengerjakan shalat; 
  2. Menunaikan zakat;
  3. Hukum puasa; 
  4. Hukum haji dan umrah; 
  5. Hukum qishash;
  6. Hal-hal yang halal dan yang haram; 
  7. Bernafkah di jalan Allah; 
  8. Hukum arak dan judi; 
  9. Cara menyantuni anak yatim, 
  10. Larangan riba; 
  11. Hutang piutang; 
  12. Nafkah dan yang berhak menerimanya; 
  13. Wasiat kepada dua orang ibu-bapa dan kaum kerabat; 
  14. Hukum sumpah; 
  15. Kewajiban menyampaikan amanat; 
  16. Sihir; 
  17. Hukum merusak mesjid; 
  18. Hukum merubah kitab-kitab Allah; 
  19. Hukum haidh, 'iddah, thalak, khulu', ilaa' dan hukum susuan; 
  20. Hukum melamar, mahar, larangan mengawini wanita musyrik dan sebaliknya; dan
  21. Hukum perang.
Berdasarkan uraian di atas, hukum qishash adalah salah satu hukum yang diatur dalam surat Al Baqarah. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Allah menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaashdan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

Dalam surat Al Baqarah, hukum qishash diuraikan pada ayat 178, 179, dan ayat 194.
Ketentuan ayat 178 surat Al Baqarah dalam terjemahan bebasnya ke dalam Bahasa Indonesia adalah: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”

Ketentuan ayat 179 surat Al Baqarah dalam terjemahan bebasnya ke dalam Bahasa Indonesia adalah: “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”

Ketentuan ayat 194 surat Al Baqarah dalam terjemahan bebasnya ke dalam Bahasa Indonesia adalah: Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang orang yang bertakwa.”

Sebagai bagian penutup, diuraikan ketentuan pada ayat 32 surat Al Maa’idah yang dalam terjemahan bebasnya ke dalam Bahasa Indonesia adalah: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”

Sumber Kutipan: Al Quran Digital Versi 2.1. Freeware (C) Hak Cipta Hanya Milik Allah subhanahu wata’ala. Dipublikasikan oleh: http://www.alquran-digital.com.


Lihat Asas-asas Lainnya:












Asas Unus Testis Nullus Testis by Al Ma’arif and Laisa Damayanti.