Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Minggu, November 27, 2022

Hukum Adat

Definisi Hukum Adat 

Hukum adat adalah aturan yang tertulis dan tidak tertulis yang berlaku di Suatu Wilayah berdasarkan ciri khas dan kekhususan (Penjelasan atas Pasal 15 huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal). 

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya (Penjelasan atas Pasal 8 ayat (3) Huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan). 

Hukum adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat dan tercermin dalam pola tindakan sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional (Penjelasan atas Pasal 19 Huruf b Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung).


    Istilah Hukum Lainnya

    Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf H di bawah ini:


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    ๐Ÿ‘ Ya  |  Tidak ๐Ÿ‘Ž






    Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
    Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐Ÿ‘‡