Definisi Hukum Dasar
Hukum dasar adalah norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Penjelasan atas Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf H di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐