Definisi Pemblokiran Pornografi
Pemblokiran pornografi melalui internet adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi (Penjelasan atas Pasal 18 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).Regulasi terkait Pemblokiran Pornografi
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang mengatur tentang pemblokiran pornografi":
Perluas Wawasan Terkait Pemblokiran Pornografi
Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur ketentuan sebagai berikut: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi."
Pasal 18 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur ketentuan sebagai berikut: Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.
Pertanyaannya adalah: Apakah terdapat sanksi hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum pada daftar di bawah ini.