Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Senin, Oktober 10, 2022

Pemblokiran Pornografi




Definisi Pemblokiran Pornografi 

Pemblokiran pornografi melalui internet adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi (Penjelasan atas Pasal 18 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).


Regulasi terkait Pemblokiran Pornografi

Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang mengatur tentang pemblokiran pornografi":


Perluas Wawasan Terkait Pemblokiran Pornografi

Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur ketentuan sebagai berikut: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi."

Pasal 18 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur ketentuan sebagai berikut: Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. 

Pertanyaannya adalah: Apakah terdapat sanksi hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum pada daftar di bawah ini.


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    👍 Ya  |  Tidak 👎