Definisi Perkara Tindak Pidana Khusus
Perkara tindak pidana khusus adalah: a. Perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan dan perkara tindak pidana ekonomi (kepabeanan dan cukai); b. Perkara pelanggaran HAM yang berat yang penanganannya hanya di Kejaksaan Agung; dan c. Perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b (Pasal 1 angka 1 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per- 017/A/Ja/07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 039/A/Ja/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus).Regulasi terkait Perkara Tindak Pidana Khusus
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Perkara Tindak Pidana Khusus":
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per- 017/A/Ja/07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per- 039/A/Ja/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Wawasan Terkait Perkara Tindak Pidana Khusus
Yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk dapat mencegah dan memberantas praktik pencucian uang adalah dengan membentuk undang-undang yang melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para pelaku kejahatan tersebut. Dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas: penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan Harta Kekayaan (integration).
Pertanyaannya adalah: Apa saja perbedaan dari ketiga tahap proses pencucian uang yang terdiri atas placement, layering, dan integration? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi atau kosakata hukum lainnya di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐