Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Senin, Oktober 10, 2022

Persenggamaan yang Menyimpang




Definisi Persenggamaan yang Menyimpang 

Persenggamaan yang menyimpang adalah persenggamaan atau aktivitas seksual dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual [Penjelasan atas Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi].


Regulasi terkait Persenggamaan yang Menyimpang

Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang mengatur tentang persenggamaan yang menyimpang":


Perluas Wawasan Terkait Persenggamaan yang Menyimpang

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur ketentuan sebagai berikut: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 
  2. kekerasan seksual; 
  3. masturbasi atau onani; 
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 
  5. alat kelamin; atau 
  6. pornografi anak.

Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menegaskan bahwa: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pertanyaannya adalah: Apakah benar, setiap orang yang membuat produk pornografi sebagaimana dimaksud  pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dapat dipidana? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum di bawah ini:


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    ๐Ÿ‘ Ya  |  Tidak ๐Ÿ‘Ž






    Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
    Kirimkan Komentar pada Posting Komentar di bawah ๐Ÿ‘‡ untuk Memperoleh Istilah Hukum yang Ingin Diketahui Artinya