Definisi PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).PPATK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya [Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang].
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Regulasi terkait PPATK
Klik link di bawah ini untuk mengunduh "hukum yang mengatur tentang PPATK":
Perluas Wawasan Terkait PPATK
Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Pertanyaannya adalah: Bagaimanakah karakteristik dari suatu Transaksi Keuangan Mencurigakan? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Temukan definisi hukum lainnya atau kosakata hukum secara umum pada daftar di bawah ini.