Definisi Hukum Humaniter Internasional
Hukum humaniter internasional adalah hukum yang mengatur pelindungan korban perang yang meliputi Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa, berikut yurisprudensi, perjanjian, dan hukum kebiasaan internasional (Penjelasan atas Pasal 16 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan).
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf H di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐