Definisi Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Perkara Pidana)
Kata “dapat” dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah: 1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3. putusan kasasi. Yang dimaksud dengan ”pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana (Selengkapnya lihat Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi).
Regulasi terkait Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Perkara Pidana)
Klik link di bawah ini untuk mengunduh beberapa hukum terkait pemidanaan:
Perluas Wawasan Terkait Pemidanaan
Terdapat perbedaan antara hukum pidana, tindak pidana, pidana, dan pemidanaan.
Pertanyaannya adalah: Apa saja perbedaan antara hukum pidana, tindak pidana, pidana, dan pemidanaan? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐