Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, September 15, 2015

Evaluasi II Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggil Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda.


Bahan  evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan kedua dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.

Petunjuk Khusus:
1.         Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.         Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.         Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.         Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.         Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.         Menurut konstitusi (UUD 1945), “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar hukum mengenai peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Aturan di dalam konstitusi tersebut di atas diatur pada  pasal?
a.     Pasal 28 ayat (1).
b.    Pasal 28 ayat (2).
c.     Pasal 29 ayat (1).
d.    Pasal 29 ayat (2).
e.     Pasal 29 ayat (3).
2.         Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung makna:
a.     Bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam konstitusi.
b.    Kebebasan yang bersifat mutlak dalam melaksanakan wewenang yudisial karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c.     Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.
d.    Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
e.     Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
3.         Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman pada saat ini, selain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah sebagai berikut, kecuali:
a.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
c.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
d.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
e.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
4.         Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah:
a.     Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
b.    Biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c.     Mengesampingkan ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.    Mengesampingkan kecermatan dalam mencari keadilan.
e.     Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.
5.         Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan “cepat” adalah:
a.     Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
b.    Tidak perlu ada acara yang berbelit-belit, yang tidak memuaskan pencari keadilan.
c.     Mengesampingkan ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.    Mengesampingkan kecermatan dalam mencari keadilan.
e.     Peradilan dilakukan tanpa proses yang bertahun-tahun, yang kadang-kadang harus dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan tersebut.
6.         Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah:
a.     Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara prodeo.
b.    Tidak perlu ada acara yang berbelit-belit, yang tidak memuaskan pencari keadilan.
c.     Mengesampingkan ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.    Mengesampingkan kecermatan dalam mencari keadilan.
e.     Pengadilan untuk rakyat harus murah supaya rakyat pencari keadilan dapat membayarnya. Selain itu, biaya harus dapat terpikul oleh rakyat.
7.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Umum adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
c.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Umum.
d.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Umum.
e.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Peradilan Umum
8.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Agama adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.
c.     Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
d.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Agama.
e.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Agama.
9.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Militer adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b.    Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Militer.
c.     Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Militer.
d.    Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Militer.
e.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Militer.
10.     Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
c.     Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
d.    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
e.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sistem Pertanyaan Tertutup:
11.     Konsep mengenai ruang lingkup kekuasaan kehakiman di Indonesia sama dengan konsep pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
12.     Peradilan dilakukan “Demi Keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti keadilan yang subyektif, bukan keadilan yang seobyektif-obyektifnya. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
13.     Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
14.     Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman, khususnya mengenai Mahkamah Konstitusi, selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
15.     Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman, khususnya mengenai Mahkamah Agung, selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
16.     Sebutkan dan jelaskan (dengan disertai dasar hukum kewenangan) empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
17.     Jelaskan dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana!
18.     Jelaskan dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan cepat!
19.     Jelaskan dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan biaya ringan!
20.     Sebutkan 2 perbedaan dan 2 persamaan antara sesama pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu  antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?


Evaluasi I Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggil Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda.

Bahan  evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan pertama dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.

Petunjuk Khusus:
  1. Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
  2. Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
  3. Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar. 
  4. Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
  5. Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.
Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.         Kekuasaan kehakiman di dalam konstitusi (UUD 1945) diatur pada bab berapa dan terdiri dari berapa pasal?
a.     Bab IX dan 4 pasal.
b.    Bab X dan 4 pasal.
c.     Bab IX dan 5 pasal.
d.    Bab X dan 5 pasal.
e.     Bab XI dan 5 pasal.
2.         Di bawah ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman, kecuali:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum.
d.    Badan peradilan dalam lingkungan peradilan khusus.
e.     Badan peradilan dalam lingkungan peradilan agama.
3.         Undang-Undang yang mengatur tentang Mahkamah Agung adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
b.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
c.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Mahkamah Agung.
d.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Agung. 
e.     Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Mahkamah Agung.
4.         Undang-Undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Konstitusi.
b.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Konstitusi.
c.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
d.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Mahkamah Konstitusi.
e.     Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Mahkamah Konstitusi.
5.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Umum adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
c.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Umum.
d.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Umum.
e.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Peradilan Umum
6.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Agama adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.
c.     Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
d.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Agama.
e.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Agama.
7.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
c.     Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
d.    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
e.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
8.         Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat:
a.     Pertama.
b.    Pertama dan terakhir.
c.     Banding.
d.    Kasasi.
e.     Semua pilihan jawaban benar.
9.         Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara untuk, kecuali:
a.     Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.     Memutus pembubaran partai politik.
d.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
e.     Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
10.     Berdasarkan hukum positif di Indonesia, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat:
a.     Pertama.
b.    Pertama dan terakhir.
c.     Banding.
d.    Kasasi.
e.     Semua pilihan jawaban benar.


Sistem Pertanyaan Terbuka:
  1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  2. Pengujian terhadap norma sutau hukum (peraturan perundang-undangan) hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  3. Komisi Yudisial menurut Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  4. Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan hakim Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  5. Terhadap putusan peninjauan kembali (baik di dalam perkara pidana atau perdata) dapat dilakukan peninjauan kembali. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  6. Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus hanya untuk perkara pidana. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  7. Badan peradilan dalam lingkungan peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  8. Hakim pada Mahkamah Agung disebut dengan Hakim Agung dan Hakim pada Mahkamah Konstitusi disebut dengan Hakim Konstitusi. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  9. Hakim pada Mahkamah Agung berasal dari hakim karier dan non karier. Mahkamah Konstutusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  10. Sebutkan 1 perbedaan dan 1 persamaan antara Lembaga Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi?

Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Petunjuk Khusus:


    Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP
  1. Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
  2. Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
  3. Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
  4. Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
  5. Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah KUHP yang berlaku pada masa penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan tersebut, KUHP diberlakukan pada tanggal:
a.    1 Januari 1915.
b.    1 Januari 1916.
c.    1 Januari 1917.
d.   1 Januari 1918.
e.    1 Januari 1919.
2.        KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia pada mulanya tidak berlaku secara nasional. Hal ini karena pada masa tertentu, KUHP hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di Pulau Jawa dan Madura. Pilih salah satu jawaban yang benar di bawah ini mengenai tanggal pemberlakuan KUHP hanya untuk Pulau Jawa dan Madura serta tanggal pemberlakuan KUHP bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.
a.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 29 September 1958 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 26 Februari 1946.
b.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
c.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 Februari 1958.
d.   Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1958 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
e.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1946.
3.        Istilah lain dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah, kecuali:
a.    Wetboek van Strafrecht.
b.    Kitab Undang-Undang Hukum Siksa.
c.    Strafwetboek.
d.   Kitab Undang-Undang Hukum.
e.    Strafbaarfeit Wetboek.
4.        Perubahan terhadap delik-delik dalam KUHP menandakan bahwa kitab tersebut tidak berlaku sepanjang masa. Istilah lain dari delik adalah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini, kecuali:
a.    Perbuatan pidana.
b.    Tindak pidana.
c.    Kejahatan.
d.   Perbuatan melawan hukum.
e.    Actus Reus atau Criminal Act.
5.        Peraturan perundang-undangan yang dibolehkan untuk memuat ketentuan pidana adalah:
a.    Undang-Undang Dasar.
b.    Ketetapan MPR.
c.    Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.
d.   Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e.    Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Sebutkan 3 (tiga) bentuk peraturan perundang-undangan (2 (dua) dalam bentuk undang-undang dan 1 (satu) dalam bentuk non undang-undang) yang mengubah ketentuan di dalam KUHP. Berikan jawaban dengan disertai kapankan peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan!
7.        KUHP merupakan terjemahan resmi dari pembentuk UUPHP. Sebutkan 3 (tiga) istilah lain (dalam bahasa Indonesia) yang pada hakikatnya, istilah-istilah tersebut memiliki arti yang sama dengan istilah KUHP.
8.        UUPHP melakukan dekriminalisasi terhadap beberapa ketentuan di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan dekriminalisasi dan sebutkan pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi oleh pembentuk UUPHP.
9.        UUPP melakukan penalisasi terhadap ketentuan mengenai perjudian di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan penalisasi dan pasal-pasal berapa saja yang dilakukan penalisasi berdasarkan UUPP?
10.    UUPHP3 dan PNPSP3A melakukan kriminalisasi dengan menambahkan beberapa pasal di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan kriminalisasi dan pasal berapa saja yang ditambahkan ke dalam KUHP menurut 2 (dua) peraturan perundang-undangan tersebut di atas?

Daftar Singkatan:
KUHP          Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PNPSP3A    Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
UUPHP        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UUPHP3      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan.
UUPP           Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.