Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, November 14, 2015

Kenali "Kemampuan Sementara" Anda (Mahasiswa STIH Persada Bunda)

Khusus untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang diampu oleh Duwi Handoko, S.H., M.H., yaitu Delik-delik dalam KUHP dan Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, setiap mahasiswa diharapkan bersaing dalam memperoleh nilai sebagai salah satu dasar tingkat kemampuan mahasiswa dalam menyerap informasi yang diberikan pada setiap sesi perkuliahan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, di bawah ini diuraikan kemampuan sementara para mahasiswa STIH Persada Bunda (sampai dengan pertemuan kedelapan), khususnya mahasiswa dengan mata kuliah sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. Kemampuan para mahasiswa tersebut ditinjau dari nilai-nilai evaluasi, nilai keaktifan di kelas, dan nilai ujian tengah semester.

Publikasi terhadap kemampuan mahasiswa memiliki salah satu tujuan, yaitu transparansi terhadap aspek penilaian yang diberikan oleh dosen. Jadi, kenali kemampuan sementara Anda di bawah ini (sempatkan juga untuk melihat kemampuan "lawan"). Apabila ada sesuatu hal yang patut untuk dijadikan bahan diskusi, silahkan memulainya pada kolom komentar.


Pilih Kategori:
Mahasiswa D3KUHP Senin
Mahasiswa D3KUHP Sabtu
Mahasiswa KKMK Rabu (1)
Mahasiswa KKMK Rabu (2)

Sabtu, November 07, 2015

Evaluasi IV Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2018/2019. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link di bawah ini (sesuaikan dengan kelas yang diikuti):
1. Kelas Rabu.
2. Kelas Sabtu.

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.


Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 30 November 2015.

Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.   Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2015.
  3. Pada tanggal 1 Desember 2015, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.


Jumat, November 06, 2015

10+ Prinsip Membuat Skripsi - Prinsip Pertama - Mulailah dengan Niat

Selamat untuk seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda yang pada semester ini sudah memperoleh Surat Izin Membuat Skripsi (SIMS).

Sekedar untuk ikut memberikan motivasi, semoga tulisan sederhana yang berasal dari situs penelitian hukum ini dapat menjadi inspirasi tersendiri bagi seluruh mahasiswa tersebut di atas. 
Manusia hanya makhluk perencana dan hanya Allah sebagai penentu segala macam rencana. Niat menjadi faktor penting dari sebuah rencana. Bila telah tertanam niat, siramlah dengan perbuatan, berhentilah bermimpi, dan mintalah bimbingan orang-orang yang berilmu, serta senantiasa meminta petunjuk dari Allah. Apapun rencana anda, mulailah dengan niat yang tulus ikhlas dan hanya mengharapkan ridho Illahi Robbi. Jangan buang waktu lagi, lakukan apa yang telah diniatkan sekarang!
Terdapat dua jalur untuk mengetahui 10+ Prinsip Membuat Skripsi. Jalur pertama adalah jalur gratis dan jalur kedua adalah jalur berbayar. Pilih salah satu jalur yang diinginkan dengan memberikan komentar pada postingan ini dan semoga berjaya wahai para calon Sarjana Hukum.

Senin, Oktober 26, 2015

Kekalahan yang Membahagiakan Batin

Asah Otak Delik-delik dalam KUHP
Dengan niat tulus, diharapkan pada postingan ini dapat diaplikasikan “gambaran awal” bagi setiap mahasiswa STIH Persada Bunda dengan Dosen Pengampu Duwi Handoko, S.H., M.H., terhadap pola dari soal Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Delik-delik dalam KUHP.

Niat tersebut pada akhirnya kandas pada saat setelah lebih dari 3 (tiga) jam lamanya, tidak ditemukan solusi untuk mewujudkan keinginan tersebut di atas. Inilah yang dimaksud dengan “kekalahan” sesuai dengan judul postingan kali ini.

Lebih konkritnya, “kekalahan” tersebut adalah kegagalan dalam melakukan input terhadap Interactive Web Pages with JavaScript yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, khususnya dalam bentuk Teka-Teki Silang Hukum (TT-SH).

Kegagalan tersebut dapat dilihat dengan melakukan klik tombol "Lihat" di bawah ini. Apabila sudah "diperlihatkan" secara otomatis, klik tombol "Jangan Lihat Lagi".



Asah Otak Delik-delik dalam KUHP


Oleh: Duwi Handoko, S.H., M.H.

This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of the page to allow the puzzle to load.





Kekalahan tersebut pada akhirnya bermuara pada dua temuan (belum sampai pada kesimpulan), yaitu sebagai berikut:
  1. Postingan pada Blogger, belum memiliki kemampuan mewujudkan keinginan tersebut di atas.
  2. Postingan pada Google Site, juga belum memiliki kemampuan mewujudkan keinginan tersebut di atas.
Karena dua temuan tersebut di atas, dicoba mempelajari kembali hal yang sebenarnya tidak perlu dipelajari apabila tidak dipengaruhi oleh eksistensi niat.

Alhamdulillah, pembelajaran yang tidak berlangsung lama (kurang dari 30 menit) membuahkan hasil yang sesuai dengan apa yang telah diniatkan. 

Hasilnya, terwujud “gambaran awal” bagi setiap mahasiswa STIH Persada Bunda dengan Dosen Pengampu Duwi Handoko, S.H., M.H., terhadap pola dari soal Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Delik-delik dalam KUHP. Pola ujian tersebut adalah dengan format Teka-Teki Silang Hukum (TT-SH).

Untuk lebih jelasnya, bandingkan hasil TT-SH di Atas dengan hasil TT-SH yang telah dengan sengaja dibuat pada salah satu situs pembuatan website gratis, yaitu Own Free Website

Klik link di bawah ini untuk membandingkan hasil tersebut:
Teka-Teki Silang Delik-delik dalam KUHP.

Akhirnya, kekalahan bukan alasan untuk gagal mencapai tujuan yang sudah diniatkan. Cobalah melalui “jalur alternatif” untuk mewujudkan niat tersebut, jalur itulah yang disebut dengan kebahagiaan batin.

Selain itu, temuan bukanlah suatu kesimpulan. Hal itu dapat dibuktikan pada saat ini, khususnya pada temuan 1 (satu). Secara singkatnya, diuraikan sebagai berikut:
  1. Setelah menggunakan Syntax Hide and Show yang dipelajari kembali dari situs My Post Tag on Blogger, diketahui bahwa Interactive Web Pages with JavaScript yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, dapat berfungsi dengan baik.
  2. Oleh karena itu, kesimpulannya adalah TT-SH yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, dapat diaplikasikan di Blogger.
Kebahagiaan batin yang bertambah.

Kamis, Oktober 22, 2015

Buku HP-HKI 1 dan HP-HKI 2 di Google Play


Pada tanggal 21 Oktober 2015, Buku HP-HKI 1 (ISBN:9786027236547) dan HP-HKI 2 (ISBN:9786027236554) sudah dapat diakses melalui Google Play. Perlu diketahui, di Google Play, terdapat potongan harga (diskon) dari kedua buku tersebut untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, yaitu dimulai dari tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015. 

Untuk lebih jelasnya, silahkan akses link berikut ini:

Get it on Google Play